nusabali

Minta Subsidi Gaji Pekerja 50 Persen

APPBI Lobi Pemerintah

  • www.nusabali.com-minta-subsidi-gaji-pekerja-50-persen

JAKARTA, NusaBali
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah memberikan subsidi gaji pekerja sebesar 50 persen guna meringankan beban pengelola pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM darurat.

Ia menuturkan mekanisme pemberian subsidi bisa disalurkan langsung kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Jika terealisasi, pengusaha hanya menanggung 50 persen gaji.

"Subsidi ini tidak perlu diberikan kepada pusat perbelanjaan tapi langsung diberikan kepada pekerja melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan atau mekanisme lainnya," ujarnya dalam diskusi Pengenaan Pelarangan Beroperasi Bagi Sektor Industri Manufaktur selama penerapan PPKM Mikro Darurat, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (21/7).

Selain bantuan subsidi gaji, ia menuturkan pengusaha mal juga mengusulkan pemberian bantuan lainnya seperti pelonggaran tarif listrik, pembebasan pajak dan retribusi, hingga biaya sewa.

Alasannya, tahun ini, beban pengusaha mal semakin berat karena dana cadangan sudah habis terkuras untuk bertahan tahun lalu. Kondisi ini diperburuk dengan kebijakan PPKM darurat sehingga mal tutup.

"2020 memang kondisi usaha berat tapi saat itu pusat perbelanjaan masih memiliki beberapa dana cadangan, sehingga masih bisa bertahan gunakan dana itu, tapi dana itu habis terkuras 2020 lalu sehingga memasuki 2021 dalam kondisi tidak memiliki dana cadangan lagi," imbuhnya.

Selain itu, kondisi keuangan pengelola mal juga defisit karena kapasitas mal dibatasi hanya 50 persen pada semester I 2021 lalu. Secara umum, ia mengaku pengusaha mal mendukung kebijakan pemerintah, namun ia berharap pemerintah bisa membantu meringankan beban mereka.

"Pengorbanan selama satu tahun lebih, sudah hampir dua tahun ini membuat perusahaan menjadi sangat sulit. Akhir tahun lalu ada berita pusat perbelanjaan dijual atau tutup usahanya karena kondisi sudah tidak mampu lagi. Jadi, kami harap kali ini pemerintah bisa bantu pusat perbelanjaan," katanya.

Ia menambahkan sebagian besar pekerja di pusat perbelanjaan atau mal sudah dirumahkan saat ini karena mal tutup selama PPKM darurat. Meski dirumahkan, pekerja tetap menerima gaji baik sebagian maupun penuh bergantung kemampuan perusahaan.

Apabila PPKM darurat kembali berlanjut dan mal belum buka, maka Pemutusan Hubungan Kerja tidak bisa dihindari.

"Opsi terakhir adalah PHK, tahapan-tahapan ini bergantung seberapa lama PPKM darurat berlangsung. Kami berharap opsi terakhir PHK tidak terjadi," katanya.*

Komentar