nusabali

PPKM Level 3, Sektor Bisnis Denpasar Kembali Menggeliat

  • www.nusabali.com-ppkm-level-3-sektor-bisnis-denpasar-kembali-menggeliat

DENPASAR, NusaBali.com –  Setelah 17 hari ‘puasa’ sektor usaha non esensial di Bali, khususnya Kota Denpasar, kembali menggeliat.

Adalah Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 yang membuat sektor yang sebelumnya harus tutup total bisa beraktivitas kembali. Pantauan di seputaran Kota Denpasar, Kamis (22/7/2021), berbagai tempat usaha di jalan protokol seperti Jalan Diponegoro, Teuku Umar, Gajah Mada, yang sebelumnya menutup toko karena bukan termasuk sektor esensial dan kritikal sudah buka ‘normal’.

“Hari ini kami mulai buka, kan baru kemarin peraturannya (SE Gubernur Bali ) keluar,” ujar Agus Tiaji, salah satu pemilik usaha perlengkapan bayi di kawasan Gajah Mada, Denpasar, Kamis (22/7/2021) siang.

Meski sekarang diperbolehkan untuk buka hingga pukul 21.00 Wita, ia mengaku hari ini akan membuka toko hanya sampai jam 17.00 Wita mengingat sudah lama tidak buka sehingga memerlukan waktu untuk persiapan buka kembali.


Sementara di kawasan perniagaan Jalan Teuku Umar tampak toko-toko seluler yang ramai bertebaran di kawasan tersebut mulai membuka kembali usahanya setelah lebih dari seminggu harus menutup usahanya. Papan pengumuman penjualan/transaksi online sudah tidak tampak lagi seperti ketika PPKM Darurat melarang usaha non esensial untuk buka. “Ya, per hari ini buka, nanti tutup jam sembilan malam,” ujar salah satu staf toko seluler Planet Gadget yang tidak ingin disebutkan namanya.

Sementara pada sektor esensial seperti usaha makanan misalnya, SE Gubernur Bali teranyar disambut baik oleh para pelaku usaha. Ni Wayan Bakti misalnya yang sehari-hari menjual sayur serombotan mengaku sedikit bisa bernapas lega. Pasalnya sehari-hari dirinya terbiasa membuka usaha hingga pukul pukul 21.00 Wita bahkan bisa lebih.

“Saya biasanya buka dari jam enam sore sampai jam sembilan malam, bisa lebih panjang jualan” ujar sembari berkata pelanggannya memang kebanyakan tidak makan di tempat/take away.

Di sisi lain, berbeda dengan para pelaku usaha, perkantoran milik pemerintah yang ada di Kota Denpasar tampaknya masih memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kantor Wilayah Kemenag Bali dan Kantor Perwakilan BKKBN Bali misalnya masih tutup dan masih memberlakukan kerja dari rumah untuk sebagian besar pegawainya. “Masih PPKM, masih bekerja dari rumah,” ujar Eka salah satu pegawai Kantor Perwakilan BKKBN Provinsi Bali.
 
Gubernur Bali  Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran  Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Isinya membuat pelaku usaha sedikit bisa bernapas lega, pasalnya terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan meski PPKM diperpanjang hingga Minggu (25/7/2021).

Seperti misalnya usaha sektor non esensial dan non kritikal yang sebelumnya diminta tutup, kini terjadi pelonggaran dapat beroperasi dengan karyawan/pegawai bekerja di kantor/toko/warung sebanyak 25%. Tapi ditegaskan pula dalam SE tersebut agar lebih mengutamakan transaksi secara online, dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Penambahan jam operasional juga diberlakukan pada warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Jika pada PPKM Darurat harus tutup pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan hingga 21.00 Wita. Hanya saja ketentuannya tetap sama, tidak boleh makan di tempat, melainkan hanya menerima delivery/take away. *adi

Komentar