Kejaksaan Tidak Boleh Surut Melawan Korupsi
JAKARTA, NusaBali
Kejaksaan RI berusia 61 tahun pada 22 Juli 2021. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Kejaksaan RI selalu mengedepankan kepentingan rakyat dalam pengusutan kasus, terutama terkait tindak pidana korupsi.
Pasalnya, pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung usai dan telah membebani negara begitu besar.
“Perjuangan melawan korupsi tak boleh surut meskipun bangsa ini tengah dilanda pandemi. Justru, saat darurat seperti ini kita wajib memastikan bahwa korupsi tidak punya ruang untuk bergerak dan memanfaatkan keadaan,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (22/7).
Di masa pandemi ini, Puan meminta agar Kejaksaan mengawasi dan memitigasi potensi penyimpangan dana-dana penanganan Covid-19. “Beri pendampingan kepala daerah agar penyerapan anggaran optimal. Jangan menakut-nakuti, tapi jangan kongkalingkong juga,” tegas Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Puan menyampaikan rasa bangga atas sederet prestasi Kejaksaan RI selama ini yang telah berhasil menyelesaikan perkara-perkara pelik serta menyelamatkan aset bangsa.
Dalam laporannya, sepanjang tahun 2020 Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 19,6 triliun oleh bidang pidana khusus. Secara total, penyelamatan uang negara di seluruh Indonesia mencapai Rp 905,2 triliun.
Sementara melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan RI telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total mencapai Rp 388,8 triliun dan 11,8 juta dolar AS. Dalam periode sama, Kejaksaan RI juga telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 11,1 triliun dan 406.906 dolar AS.
Menurut Puan, Kejaksaan merupakan panglima perang dalam mencapai cita-cita Indonesia yang bebas korupsi. “Bangsa ini sedang berperang memberantas korupsi. Kejaksaan RI ini, ibarat panglima perang yang menentukan kemenangan kita,” kata Puan.
Puan mengingatkan Kejaksaan RI untuk berupaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.
Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani. Namun, lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
“Lantaran kita semua memimpikan hari di mana seluruh wilayah Indonesia bebas dari tindak korupsi. Semua rakyat, aparatur sipil negara, pemangku jabatan, para pemimpin beserta jajarannya harus menerapkan dengan sepenuh hati untuk menghindari segala potensi korupsi dalam setiap tindakannya,” tutur Puan.
Puan mendorong Kejaksaan dalam menegakkan hukum memanfaatkan teknologi informasi demi mendukung keberhasilan kerja, baik di pusat maupun di daerah.
Sebab, menurut Puan, dia ingin ada sinergi dan integrasi data antara pusat dan daerah sehingga penegakan kasus lintas wilayah administrasi bisa dieksekusi dengan akurat dan tepat karena datanya terpercaya dan terlindungi. Terlebih Indonesia tengah menyambut Revolusi Industri 4.0 yang mentransformasi seluruh aspek ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, Kejaksaan RI harus terus bekerja beriringan dengan teknologi agar selalu relevan dengan kondisi zaman.
“Teknologi informasi bisa menjadi penyokong utama dalam memperkuat internal kelembagaan Kejaksaan, serta untuk melakukan upaya reformasi birokrasi,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini. *k22
1
Komentar