Pengacara Pemalsu Putusan Perceraian Dituntut 1 Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Oknum pengacara terdakwa kasus pemalsuan surat putusan perceraian Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Eko Sasi Kirono, 33, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dalam sidang, pada Rabu (21/7) siang.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, sebagaimana dakwaan primair JPU. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Nyoman Tri Surya Buana, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah," tuntut JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan didamping hakim anggota Made Hermayanti Mukiartha dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari.
Sebelumnya, JPU menyebutkan beberapa tindakan yang memberatkan terdakwa dalam tuntutannya. Yakni terdakwa merusak nama PN Singaraja dan merugikan saksi Gede Hendra Wakutama yang merupakan klien terdakwa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan. Terdakwa juga meminta maaf kepada PN Singaraja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng.
Untuk diketahui, kasus pemalsuan surat ini mencuat pada Januari lalu ketika istri klien terdakwa Eko Sasi Kirono, mendatangi kantor PN Singaraja untuk meminta salinan putusan perkara Perceraian. Saat dicek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara perceraian itu belum selesai dan saat itu masih tahap pembacaan gugatan.
Karena ada yang janggal, Panitera PN Singaraja melakukan pengecekan ke Disdukcapil Buleleng. Setelah dicek, ternyata telah terbit akta perceraian dengan memakai putusan perceraian palsu. Sehingga, PN Singaraja melalui Panitera melapor kasus ini Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor Eko Sasi Kirono.
Eko Sasi Kirono pun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buleleng pada April lalu. Sementara perkara ini masih bergulir di persidangan PN Singaraja.*mz
1
Komentar