nusabali

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan

Pemkab Tabanan Instruksikan Pengadaan Seragam Sekolah oleh Orangtua

  • www.nusabali.com-sekolah-dilarang-lakukan-pungutan

Segala pungutan tidak diizinkan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Tujuannya untuk meringankan beban orangtua.

TABANAN, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peniadaan Pengadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan dan Uang Komite Sekolah Dalam Rangka PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022. Poin dari instruksi tersebut, pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orangtua. Sementara sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pembelian buku maupun pembangunan fisik.

Ada lima perintah yang tertulis dalam instruksi tertanggal 15 Juli 2021, itu yakni;

Kesatu, dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021/2022, tidak diperbolehkan melakukan;
  1. sekolah dan komite sekolah dilarang mengadakan seragam sekolah dalam kaitan PPDB;
  2. pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali peserta didik;
  3. ketentuan mengenai dengan jenis dan warna model seragam agar mengacu pada ketentuan dalam  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014;
  4. pakaian seragam sekolah tidak harus baru, dan dapat menggunakan seragam yang masih layak pakai dan dalam kondisi bersih;
  5. sekolah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan PPDB maupun perpindahan peserta didik seperti uang bangunan dan komite;
  6. sekolah tidak boleh melakukan pungutan untuk membeli buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kedua, dalam rangka memenuhi ketentuan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, satuan pendidikan dan komite sekolah menyerahkan pemenuhannya kepada orangtua/wali peserta didik.

Ketiga, untuk keseragaman bagi peserta didik pada saat kondisi ekonomi sudah membaik dan kasus Covid-19 menurun, ketentuan dalam Instruksi Bupati ini dapat ditinjau kembali.

Keempat, Instruksi Bupati ini dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Kelima, Instruksi Bupati ini mulai diberlakukan sejak dikeluarkan.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan Nyoman Putra menyatakan, Instruksi Bupati tersebut sudah disebar ke masing-masing sekolah di Tabanan. Pada intinya pengadaan pakaian sekolah dikembalikan kepada orangtua. “Kalau orangtuanya menginginkan adanya seragam sekolah dipersilakan, kalau tidak menginginkan bisa dikembalikan. Pada intinya sekolah hanya memfasilitasi keinginan orangtua,” kata Nyoman Putra, Jumat (23/7).

Sementara untuk pungutan sekolah atau istilahnya sumbangan sukarela memang ditiadakan. Namun apabila untuk upakara yang sifatnya tidak mendasar dan tidak ada dianggarkan di dana BOS, dipersilakan. “Yang seperti pungutan untuk pembangunan fisik, tidak kami izinkan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Tujuannya untuk meringankan beban orangtua,” ucap Nyoman Putra.

Menurut Nyoman Putra, dari sejumlah sekolah yang ada di Tabanan memang ada peserta didik yang belum mendapat pakaian sekolah. Namun ada juga yang sudah mendapat pakaian sesuai dengan perencanaan tiap tahun. “Untuk yang belum mendapat seragam sekolah itu diserahkan kembali ke orangtua. Kalau orangtua sepakat difasilitasi sekolah, ya difasilitasi. Intinya dalam hal ini pengadaan seragam sekolah diusahakan oleh orangtua. Pakaian itu tidak semestinya baru, bisa menggunakan pakaian lama namun mengacu pada peraturan yang ada,” tandas mantan Kabag Umum Setwan Tabanan ini. *des

Komentar