Pemprov Turunkan Tim ke Badung
Tim dari Pemprov Bali melakukan verifikasi permohonan pengelolaan aset oleh Pemkab Badung. Aset yang dimohonkan berada di kawasan Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan.
Permohonan Pengelolaan Aset Pemprov Bali oleh Pemkab
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali menindaklanjuti permohonan pengelolaan tanah taman hutan raya (tahura) yang merupakan eks pinjam pakai PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) oleh Pemkab Badung. Sekprov Bali Tjokorda Ngurah Pemayun mengatakan Pemprov Bali menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan pengecekan tanah yang diminta oleh Pemkab Badung.
Tim Pemprov Bali yang turun merupakan gabungan dari berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti Biro Hukum dan Dinas Kehutanan. Pemprov Bali belum bisa memberikan keputusan sebelum ada hasil dari tim yang turun melakukan verifikasi dan pengecekan.
“Tim kami baru turun ke lokasi. Jadi belum ada keputusan apapun. Karena perlu proses dulu,” ujar Tjok Pemayun di Kantor Gubernur Bali Niti Mandala, Denpasar, Rabu (4/1).
Diungkapkan Tjok Pemayun, tanah yang dimohon Pemkab Badung berlokasi di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, yang dikenal dengan Lagoon Nusa Dua. Luasnya secara keseluruhan masih dipastikan. Karena antara yang tercatat dalam data tanah Tahura Pemprov Bali dengan yang di lapangan belum klop. “Luasnya itu belum kami peroleh data faktanya di lapangan. Nanti peruntukan oleh Pemkab Badung juga harus kami cek juga. Meskipun suratnya untuk kepentingan publik, kami ingin perdalam dulu,” tuturnya.
Sesuai surat Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ke Gubernur Made Mangku Pastika, Nomor 030/5260/Persetda tertanggal 30 November 2016, Pemkab Badung memohon pemanfaatan tanah tahura seluas 14,195 hektare, yang terletak di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Dalam surat tersebut Bupati Giri Prasta memohon 14,195 hektare. Rinciannya sebanyak 9,505 hektare untuk pembangunan pusat pengelolaan jaringan air limbah dan perpipaannya. Sisanya 4,69 hektare untuk fasilitas lapangan dan penunjang.
Menurut Tjok Pemayun, luas tanah keseluruhan, batas-batasnya harus dicek dulu. “Luas dan batas-batasnya dipastikan dulu. Eksistingnya kami pastikan dulu. Mesti ada pengukuran dan pengecekan ulang,” tambahnya.
Dikatakannya, saat ini kewenangan pengelolaan lahan tahura yang dimohon Pemkab Badung memang berada di bawah Pemprov Bali sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014. “Lahan hutan di daerah itu ada yang dilimpahkan ke provinsi, ada yang memang masih di bawah kewenangan pusat. Untuk yang dimohonkan Badung itu di bawah kewenangan Provinsi Bali. Nanti tugas kami melakukan kajian, Pak Gubernur (Made Mangku Pastika) yang memutuskan nanti,” ucap Tjok Pemayun.
Bagaimana status pemanfaatannya? “Tergantung nanti. Kalau mau dipakai sebagai fasilitas publik atau masyarakat umum, ya pinjam pakai. Sekurang-kurangnya 20 tahun dan maksimal 30 tahun. Itu bisa diperpanjang,” ujar Tjok Pemayun.
Namun kalau pemanfaatan yang ada kegiatan menghasilkan benefit maka ada hitung-hitungan biaya sewa. “Kalau ada hitung-hitungan bisnisnya ada biaya sewanya. Saya tidak ingat persis nilainya (nilai sewa). Ada hitungannya itu. Kalau sebatas pinjam pakai untuk kepentingan publik boleh. Kalau minta untuk dihibahkan tidak boleh,” ungkap Tjok Pemayun.
Sementara Kepala Biro Aset dan Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda dihubungi terpisah, mengatakan dirinya masih akan mengecek dulu. “Saya ini orang baru di Biro Aset. Tugasnya saya dulu kan hanya urusi keuangan. Sekarang tambah urus aset. Jadi masih belum tahu pasti prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Badung bakal membangun fasilitas umum dan sarana olahraga, serta sarana parkir untuk kegiatan internasional di Kecamatan Kuta Selatan. Ide Pemkab Badung ini sudah ditindaklanjuti dengan permohonan ke Gubernur Bali untuk bisa memanfaatkan tanah taman hutan raya (tahura) yang merupakan eks pinjam pakai oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). * nat
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali menindaklanjuti permohonan pengelolaan tanah taman hutan raya (tahura) yang merupakan eks pinjam pakai PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) oleh Pemkab Badung. Sekprov Bali Tjokorda Ngurah Pemayun mengatakan Pemprov Bali menurunkan tim untuk melakukan verifikasi dan pengecekan tanah yang diminta oleh Pemkab Badung.
Tim Pemprov Bali yang turun merupakan gabungan dari berbagai unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti Biro Hukum dan Dinas Kehutanan. Pemprov Bali belum bisa memberikan keputusan sebelum ada hasil dari tim yang turun melakukan verifikasi dan pengecekan.
“Tim kami baru turun ke lokasi. Jadi belum ada keputusan apapun. Karena perlu proses dulu,” ujar Tjok Pemayun di Kantor Gubernur Bali Niti Mandala, Denpasar, Rabu (4/1).
Diungkapkan Tjok Pemayun, tanah yang dimohon Pemkab Badung berlokasi di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, yang dikenal dengan Lagoon Nusa Dua. Luasnya secara keseluruhan masih dipastikan. Karena antara yang tercatat dalam data tanah Tahura Pemprov Bali dengan yang di lapangan belum klop. “Luasnya itu belum kami peroleh data faktanya di lapangan. Nanti peruntukan oleh Pemkab Badung juga harus kami cek juga. Meskipun suratnya untuk kepentingan publik, kami ingin perdalam dulu,” tuturnya.
Sesuai surat Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ke Gubernur Made Mangku Pastika, Nomor 030/5260/Persetda tertanggal 30 November 2016, Pemkab Badung memohon pemanfaatan tanah tahura seluas 14,195 hektare, yang terletak di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. Dalam surat tersebut Bupati Giri Prasta memohon 14,195 hektare. Rinciannya sebanyak 9,505 hektare untuk pembangunan pusat pengelolaan jaringan air limbah dan perpipaannya. Sisanya 4,69 hektare untuk fasilitas lapangan dan penunjang.
Menurut Tjok Pemayun, luas tanah keseluruhan, batas-batasnya harus dicek dulu. “Luas dan batas-batasnya dipastikan dulu. Eksistingnya kami pastikan dulu. Mesti ada pengukuran dan pengecekan ulang,” tambahnya.
Dikatakannya, saat ini kewenangan pengelolaan lahan tahura yang dimohon Pemkab Badung memang berada di bawah Pemprov Bali sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014. “Lahan hutan di daerah itu ada yang dilimpahkan ke provinsi, ada yang memang masih di bawah kewenangan pusat. Untuk yang dimohonkan Badung itu di bawah kewenangan Provinsi Bali. Nanti tugas kami melakukan kajian, Pak Gubernur (Made Mangku Pastika) yang memutuskan nanti,” ucap Tjok Pemayun.
Bagaimana status pemanfaatannya? “Tergantung nanti. Kalau mau dipakai sebagai fasilitas publik atau masyarakat umum, ya pinjam pakai. Sekurang-kurangnya 20 tahun dan maksimal 30 tahun. Itu bisa diperpanjang,” ujar Tjok Pemayun.
Namun kalau pemanfaatan yang ada kegiatan menghasilkan benefit maka ada hitung-hitungan biaya sewa. “Kalau ada hitung-hitungan bisnisnya ada biaya sewanya. Saya tidak ingat persis nilainya (nilai sewa). Ada hitungannya itu. Kalau sebatas pinjam pakai untuk kepentingan publik boleh. Kalau minta untuk dihibahkan tidak boleh,” ungkap Tjok Pemayun.
Sementara Kepala Biro Aset dan Keuangan Pemprov Bali Ida Bagus Ngurah Arda dihubungi terpisah, mengatakan dirinya masih akan mengecek dulu. “Saya ini orang baru di Biro Aset. Tugasnya saya dulu kan hanya urusi keuangan. Sekarang tambah urus aset. Jadi masih belum tahu pasti prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Badung bakal membangun fasilitas umum dan sarana olahraga, serta sarana parkir untuk kegiatan internasional di Kecamatan Kuta Selatan. Ide Pemkab Badung ini sudah ditindaklanjuti dengan permohonan ke Gubernur Bali untuk bisa memanfaatkan tanah taman hutan raya (tahura) yang merupakan eks pinjam pakai oleh PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). * nat
Komentar