nusabali

Bali Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Denpasar dan Lima Kabupaten Naik Level 4

  • www.nusabali.com-bali-terapkan-ppkm-level-3-dan-4-denpasar-dan-lima-kabupaten-naik-level-4

DENPASAR, NusaBali.com – Berbeda dengan perpanjangan PPKM Darurat yang memposisikan semua daerah di Bali menjalankan PPKM Level 3, kini perpanjangan yang berlaku 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 memberlakukan dua level.

Pembagian ini berdasar kriteria penyebaran pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Alhasil Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Buleleng, Tabanan, dan Klungkung kini ‘naik kelas’ menerapkan PPKM Level 4 atau tertinggi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adapun tiga kabupaten yang bertahan dengan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Pembagian level ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Wayan Koster pada Soma Pon Ugu,  Sein (26/7/2021).

Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini  Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari tidak mendapat relaksasi lagi sebagaimana halnya sebelum PPKM Darurat. Jam operasional sama seperti saat PPKM Level 3 yakni hanya sampai pukul 21.00 Wita.

Namun ada sejumlah kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

“Sebagai Gubernur, Saya sangat memahami bahwa berlakunya kebijakan PPKM Level 4 ini sangat memberatkan dan menyulitkan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari sehingga mengakibatkan terganggunya perekonomian masyarakat,” kata Wayan Koster, Senin (26/7/2021). 

Kebijakan ini diakui Gubernur merupakan pilihan yang sangat sulit, namun harus diputuskan dan diberlakukan agar masyarakat terhindar dari penularan varian Delta Covid-19 yang menular sangat cepat melalui kluster keluarga dan perkantoran. 

“Dalam kondisi seberat apapun, pada akhirnya kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus menjadi prioritas utama kebijakan Pemerintah, mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi,” kata Guberur Koster.

Oleh karena itu, sebagai Gubernur Bali, Koster mengimbau kepada masyarakat agar menerima dan mematuhi kebijakan dalam Surat Edaran ini dengan melaksanakan secara tertib, disiplin dan bertanggung jawab. Dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

“Saya meminta seluruh komponen masyarakat secara bersama-sama mengembangkan kesabaran dan kesadaran kolektif, bahwa ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dengan semangat gotong royong agar Pandemi Covid -19 dapat ditangani dengan sebaik-baiknya,” ujar Koster.

“Dengan spirit kehidupan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali, saya mengajak sameton krama Bali sareng sami agar tetap kompak, guyub, bersatu, gilik-saguluk, salunglung sabayantaka, parasparo, sarpana ya, se-ia sekata, seiring sejalan, bersama-sama, bahu membahu, bergotong-royong dengan tidak saling menyalahkan, tidak saling tuduh, tidak saling menyerang, dan tidak melakukan tindakan kontra produktif serta terus berdoa dengan keyakinan masing-masing agar Gumi Bali tetap kondusif, nyaman, aman, dan damai,” tuntas Koster. 

Komentar