Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Salurkan Paket Sembako
GIANYAR, NusaBali.com - Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Aiptu I Made Widastra menyalurkan bantuan paket sembako dari Kapolri bagi masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19 di wilayah Desa Singakerta, Selasa (27/7/2021).
Bantuan sembako yang disalurkan kepada sejumlah masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini berisi teh celup, tepung beras, kopi, susu kaleng cair, kecap manis, minyak goreng, mie instan, sarden, margarine dan masker.
“Hari ini ada jumlah total 38 paket sembako, yang akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19,” ujar Kapolsek Ubud AKP I Made Tama.
Bhabinkamtibmas dengan sigap menenteng sembako menuju satu per satu rumah warga demi tersalurkannya bantuan sembako yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam situasi PPKM Level 4 di wilayah Bali, khususnya di Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar. “Sesungguhnya seluruh masyarakat kini membutuhkan bantuan ini, namun secara bertahap akan lebih diprioritaskan kepada masyarakat yang kurang mampu,” ujar Aiptu I Made Widastra.
Kapolsek Ubud AKP I Made Tama lebih lanjut menjelaskan, bahwa bantuan sosial yang diberikan tersebut merupakan wujud kepedulian Polri pada warga yang terdampak Covid-19.
“Saat ini, masyarakat telah saling bahu-membahu menghadapi masa sulit pandemi ini, seperti berbagi nasi bungkus gratis di jalanan, hal sederhana seperti itu sesungguhnya sangat berarti bagi yang membutuhkan,” ujarnya.
Kegiatan sosial pembagian paket sembako tersebut, akan terus dilakukan oleh jajaran Polsek Ubud melalui Bhabinkamtibmas yang mendata masyarakat terpapar Covid-19 di Wilayah Desa binaannya.
“Semoga bantuan paket sembako yang telah diberikan oleh Polri dapat sedikit membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari,” ungkap AKP I Made Tama.
Aiptu I Made Widastra pun mengungkapkan, bahwa di samping memberikan sejumlah paket sembako. Petugas juga secara aktif tiada henti untuk memberikan himbauan kepada masyarakat, terkait penerapan prokes di masa pandemi. “Jika ingin pandemi ini segera berakhir, hal yang harus dilakukan adalah taat prokes,” tegasnya.
Selain itu, Aiptu I Made Widastra juga mengimbau masyarakat terkait aturan PPKM level 4 yang saat ini telah berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang. “Disiplin menaati aturan juga merupakan salah satu kunci, untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, semua hal tersebut yakni sejatinya untuk kepentingan bersama,” tutupnya. *rma
Komentar