Ngaku Diusir karena Tidak Vaksinasi, Minta Perlindungan ke Polisi
Perbekel Gulingan: Dia Tak Punya KTP
MANGUPURA, NusaBali
Satu keluarga mengaku terancam diusir dari Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada petugas.
Karena itu, keluarga Fery Wahyudi Satria Wibawa, yang mengaku terancam diusir, mohon perlindungan dari aparat Polres Badung, Selasa (27/7). Fery Wahyudi Satria Wibawa menyebutkan, ancaman pengusiran terhadap diri dan keluarganya itu berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Gulingan Nomor 470/1435/Pem perihal Penegasan Penduduk tertanggal 15 Juli 2021. Dalam surat yang ditandatangani Perbekel Gulingan tersebut, tercantum tiga poin penting.
Pertama, penduduk pendatang yang tinggal di kos-kosan kawasan Desa Gulingan harus segera lapor ke kelian banjar dinas setempat. Kedua, penduduk pendatang yang tinggal di Desa Gulingan harus mengikuti vaksinasi Covid-19, dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi. Jika tidak vaksinasi, mereka akan dikeluarkan dari Desa Gulingan. Ketiga, kelian banjar dinas harus mendata dan melaporkan penduduk pendatang ke Kantor Desa Gulingan.
Menurut Fery Wahyudi, setelah Surat Keputusan Perbekel Gulingan Nomor 470/1435/Pem itu diedarkan ke seluruh warga, Minggu (18/7) aparat desa datang Sidak ke rumahnya. Saat itu, Fery Wahyudi yang merupakan penduduk pendatang, tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Aparat desa saat itu ancam akan mengusirnya dari Desa Gulingan, jika tidak segera melakukan vaksinasi.
"Saya akan menerima kalau isi surat itu ada aturan di atasnya. Saya tidak melawan Presiden atau Gubernur. Saya taat hukum. Ini surat dari Perbekel tidak berdasarkan perintah dari Presiden. Apa dasar Perbekel membuat keputusan ini?" ujar Fery Wahyudi, Selasa kemarin.
Fery Wahyudi menyebutkan, saat didatangi ke rumahnya, dia diintimidasi aparat desa. Mereka yang mendatangi rumahnya termasuk Perbekel Gulingan, pecalang, petugas Linmas, kelian banjar dinas, dan kelien banjar adat. Sempat terjadi perdebatan, karena Fery minta klarifikasi dasar surat keputusan Perbekel Gulingan tersebut. "Saya tidak melawan. Saat itu saya bilang saya mau divaksin. Saya tidak me-nolak divaksin," ungkap pria yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi pasang CCTV ini.
Karena merasa diintimidasi, Fery pilih untuk mencari perlindungan. Dibantu oleh LBH Bali, dia mengajukan permohonan perlindungan ke Polres Badung, Selasa siang. Fery merasa terancam karena diancam segera diusir dari Desa Gulingan. Padahal, rumah tempat tinggalnya adalah rumah atas nama sendiri.
Sementara, penasihat hukum Fery Wahyudi, yakni Ni Kadek Vany Primaliraning, mengatakan kliennya pilih mengajukan permohonan perlindungan polisi, karena masih menginginkan pendekatan secara kekeluargaan. Menurut Kadek Vany, apa yang dilakukan Perbekel Gulingan masuk rumah tanpa izin adalah pidana. "Kita upayakan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Kami berharap Perbekel Gu-lingan mencabut peraturan itu (ancam usir warga yang tidak vaksinasi, Red)," harap Kadek Vany.
Menurut Kadek Vany, Fery Wahyudi belum divaksin karena takut vaksinasi. "Dia takut karena vaksin ini masih uji coba. Polisi melakukan cross check ke lokasi, karena hari ini (kemarin) batas akhir klien kami diusir," tandas Kadek Vany.
Dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa mengaku belum menerima laporan terkait satu keluarga minta perlindungan karena diancam usir. "Saya belum dapat laporan. Itu informasi dari siapa?" elak AKP Putu Ika.
Sementara itu, Perbekel Gulingan, I Ketut Winarya, mengatakan pendatang yang bernama Fery Wahyudi Satria Wibawa tidak terdata di Kantor Desa Gulingan. “Kalau di Kantor Desa Gulingan, dalam database tidak ada nama yang bersangkutan terdaftar. Surat domisili juga tidak pernah ada, KTP pun tidak punya. Dia tidak ada lapor diri secara resmi,” ujar Ketut Winarya saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.
Menurut Winarya, sebagai warga negara yang namanya ke rumah orang, semestinya melengkapi diri dengan identitas, kemudian melapor ke pemerintah desa. Jadi, kata Winarya, yang menjadi permasalahan di sini bukan soal Fery Wahyudi tidak mau vaksinasi, namun yang bersangkutan tidak melaporkan diri.
Nah, setelah tidak melapor, kata Winarya, Fery Wahyudi yang merupakan pendatang justru menolak vaksinasi yang notabene program pemerintah. Winarya menampik adanya pengusiran tersebut. “Tidak ada itu (pengusiran, Red). Malah saya ingin balik bertanya, kapan diusir?” tegas Winarya.
Sedangkan Bendesa Adat Gulingan, Ida Bagus Gangga, menjelaskan Fery Wahyudi tinggal di Desa Gulingan, namun tidak memiliki KTP. Karena situasi Covid-19, Desa Adat Gulingan menindaklanjuti acuan dari atasan dan pemerintah agar masyarakat menjalani vaksinasi, kecuali mereka yang memiliki penyakit bawaan atas keterangan dokter.
“Yang bersangkutan (Fery Wahyudi) tidak punya KTP, lalu disuruh vaksinasi malah menolak. Beberapa kali dimediasi, tetap saya ditolak. Yang bersangkutan sudah lama tinggal di sini, belum punya identitas (lapor diri). Kalau tidak punya identitas, itu namanya bodong,” tandas Gus Gangga. *pol,ind
1
Komentar