Dua Perampok Sadis Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Yosep Oktavianto Dia Ate alias Genji, 24, dan Yohanes Ngidi Ate alias Jon, 22, dua terdakwa perampokan sadis yang mengakibatkan buruh bernama Ahmad Miskadi, 40, tewas dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang online terdakwa di Lapas Kerobokan dan JPU di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (27/7).
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan menyatakan kedua terdakwa asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dinyatakan bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) hingga menghilangkan nyawa korban. Kedua terdakwa dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP. “Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa selama 15 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukradana.
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa Genji dan Jon membuat keresahan di masyarakat dan mengakibatkan satu korban tewas yaitu Ahmad Miskadi. Menanggapi tuntutan berat tersebut, kedua terdakwa perampokan ini menyerahkan kepada penasihat hukumnya. “Kami mohon waktu satu minggu menyiapkan pembelaan (pledoi, Red),” ujar penasihat hukum kedua terdakwa dari balik layar monitor. Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Aksi nekat Genji dan Jon dilakukan di salah satu proyek vila di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada dinihari. Saat itu sekitar pukul 02.30 Wita, korban Budi, buruh bangunan di vila ini sedang video call dengan keluarganya di Jember.
Tiba-tiba, datang terdakwa Jon masuk ke proyek dan langsung merampas handphone Budi. Korban yang ketakutan langsung teriak maling dan membuat ayahnya, Miskadi yang juga jadi buruh di lokasi terbangun. Miskadi lalu mengejar pelaku yang kabur ke jalan raya dan terjadi perkelahian. Namun, karena dikeroyok Jon dan Genji, korban Miskadi kewalahan. Dia pun jadi bulan-bulanan pelaku yang menikamnya dengan pisau berulang-ulang. Miskadi pun akhirnya tewas di lokasi dan kedua pelaku kabur.
Menurut JPU, para terdakwa sudah berencana mendatangi daerah Berawa untuk melakukan pencurian. “Dimulai dengan menyewa sebuah sepeda dan membekali diri masing-masing dengan sebilah pisau, serta sebuah katepel,” beber JPU. Setelah melakukan aksinya, para terdakwa melarikan diri ke arah utara menuju tempat tinggal mereka di Gang Ilalang, Jalan Raya Sempidi, Badung. *rez
1
Komentar