‘Adat Bali Tak Kenal Perkawinan Sejenis’
Perkawinan dalam adat Bali adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita atas dasar saling mencintai disertai saksi dan upacara sesuai Agama Hindu.
DENPASAR, NusaBali
Pakar hukum adat dari Universitas Udayana, Prof Dr Wayan P Windia menyatakan berdasarkan kajian perkawinan sejenis tidak dikenal dalam hukum adat di Bali, karena itu perkawinan seperti itu bertentangan dengan hukum adat dan ajaran agama Hindu.
"Dalam adat Bali perkawinan dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, sehingga istilahnya 'nganten/gerorod'," katanya pada seminar nasional bertema ‘Perkawinan Sejenis dalam Pandangan Agama di Indonesia’ diselenggarakan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama di Sanur, Senin (1/12).
Ia mengatakan, pengertian perkawinan dalam adat Bali adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita atas dasar saling mencintai disertai saksi dan upacara sesuai Agama Hindu.
"Persepektif hukum adat Bali adalah secara biologis untuk memenuhi kebutuhan seksual dan melahirkan anak. Secara sosial adalah memiliki keturunan untuk mengurus dan meneruskan warisan orang tua maupun leluhur dan secara filosofis yakni untuk membebaskan dosa orang tua dan leluhur," ujarnya.
Sementara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali H.M Taufik As'adi, S.Ag mengatakan, perkawinan sejenis dalam ajaran agama Islam adalah dilarang. Karena bertentangan dengan ajaran agama, dimana seorang laki-laki harus kawin dengan seorang perempuan. "Jadi perkawinan sejenis adalah bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.
Ia mengatakan semua ajaran agama yang menyakut perkawinan atau nikah, akan melarang kawin dengan sejenis, sebab dalam ajaran agama tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan keturunan, bukan semata-mata dengan memuaskan seksualitas.
Sementara Ketua Walubi Bali Pendeta Wira Dhammo mengatakan dalam ajaran Buddha tidak mengenal juga kawin sejenis. "Yang disahkan dalam ajaran Buddha tersebut seseorang nikah antara laki-laki dengan perempuan. Karena itu jika ada yang mengaku kawin sejenis maka itu dianggap tidak sah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, adanya istilah kawin sejenis yang menjadi fenomena di masyarakat adalah suatu yang tidak wajar. Sedang di Indonesia terkait dengan perkawinan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. "Bila berpatokan pada Undang-Undang tersebut, maka kawin yang sah secara hukum adalah perkawinan antara laki-laki dengan perempuan," katanya. 7 ant
1
Komentar