nusabali

Penyelenggara Tajen Dihukum Kenakan Baju Hamzat

Tim Yustisi Cakra Nanggala Buleleng Gerebek Tajen di Desa Kayuputih

  • www.nusabali.com-penyelenggara-tajen-dihukum-kenakan-baju-hamzat

SINGARAJA, NusaBali
Tim Yustisi Cakra Nanggala Buleleng menggerebek tajen (judi sabung ayam) di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (28/7) siang.

Petugas pun mengamankan dan menindak pelaku yang nekat menyelenggarakan tajen di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini. Selain didenda Rp 1 juta, pelaku juga dipaksa petugas memakai baju hamzat.

Informasi di lapangan, penggerebekan tajen di Desa Kayuputih ini bermula ketika petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 1609/Buleleng, Sat Pol PP Buleleng, Dinas Perhubungan Buleleng, dan BPBD Buleleng, melakukan patroli di Desa Kayuputih. Dalam perjalanan, petugas mendapati seorang bebotoh (penjudi) yang mem-bawa kisa (tas keranjang) berisi ayam aduan.

Setelah diikuti, bebotoh tersebut ternyata menuju ke kalangan (arena) tajen di hamparan tegalan di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih. Petugas pun melakukan penggerebekan dan membubarkan kerumunan tajen tersebut. Saat petugas datang ke lokasi sekitar pukul 13.45 Wita, para bebotoh langsung lari kocar-kacir. 

Namun, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai penyelenggara tajen, yakni Ketut Budi Arjana alias Kawi, 53. Budi Arjana pun dijatuhi sanksi  administrasi berupa denda Rp 1 juta, karena dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 khusus Pasal 7 ayat 1 huruf  b. 

Tak cukup sampai di situ, penyelenggara tajen ini juga dihukum dengan menggunakan baju hamzat tenaga kesehatan selama 2 jam. Baju hamzat warna putih bak astronot itu biasa digunakan petugas kesehatan dalam menangani Covid-19. Setelah hukuman itu, pelaku Budi Arjana langsung digelandang ke Mapolsek Sukasada, Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hingga Rabu sore, Budi Arjana masih diamankan di Mapolsek Sukasada bersama sejumlah barang bukti, seperti kisa (9 unit) dan ayam aduan (2 ekor). Saat diinterogasi petugas, Budi Arjana mengaku nekat menggelar tajen di masa PPKM Level 4 karena kesulitan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. 

Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, mengungkapkan ada sekitar 50-an bebotoh di kalangan tajen kawasan Desa Kayuputih yang berkerumun tanpa protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti tidak pakai masker dan jaga jarak. Menurut Letkol Windra, pihaknya ambil tindakan tegas karena tajen jelas-telas melanggar imbauan pemerintah.

Letkol Windra sangat menyayangkan tindakan segelintir orang yang sangat kontra dengan yang dilakukan pemerintah dalam upoaya menekan penularan Covid-19. Padahal, Satgas Penangnan Covid-19 hingga tingkat desa sudah berusaha semaksimal mungkin melaksanakan tugas, termasuk mengingatkan masyarakat.

Versi Letkol Windra, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi Covid-19 masih jauh yang dari harapan. "Terbukti masih ada yang menggelar tajen. Padahal, pelaku penyelenggara ini sudah pernah diperingatkan Satgas Covid-19 Desa Kayuputih. Ternyata, yang bersangkutan masih nekat beberapa kali menggelar tajen, bahkan selama PPKM," beber Letkol Windra.

Letkol Windra juga mengatakan, secara kasat mata, lokasi tajen yang dibubarkan di Desa Kayuputih kemarin tampak seperti arena tajen yang sering digunakan. Bahkan, saat diamankan, penyelenggara tajen mengakui terus terang bahwa dia sudah beberapa kali menggelar tajen di lokasi tersebut selama masa PPKM.

Terkait penegakan sanksi atas penyelenggaran tajen yang jelas-jelas melanggar kebijakan pemerintah, Letkol Windra menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. "Kami serahkan ke Polsek Sukasada dan Sat Pol PP untuk tindak-lanjutnya. Yang jelas, kalau masih ada tajen, pasti kami tindak sesuai kebijakan pemerintah," ancam Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng ini. 7 mz

Komentar