MA Vonis 8 Tahun Bos BPR Legian
Anulir Putusan Bebas yang Dijatuhkan PN Denpasar
Dalam putusan MA ini sepakat dengan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum.
DENPASAR, NusaBali
Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir putusan PN Denpasar yang sebelumnya memvonis bebas bos PT BPR Legian, Titian Wilaras dalam kasus tindak pidana perbankkan. Hakim tunggal MA menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun kepada terdakwa Titian Wilaras.
Hakim tunggal Salman Luthan dalam amar putusannya mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Denpasar. Hakim membatalkan putusan PN Denpasar Nomor 453/Pid.Sus/ 2020/PN Dps tanggal 17 Desember 2020. Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Engeliky Handajani Day memvonis bebas Titian “Mengadili, menyatakan terdakwa Titian Wilaras telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tegas hakim Salman membacakan putusan yang tercantum dalam website resmi PN Denpasar, Rabu (28/7).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. “Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut hakim Salman.
Dalam putusan MA ini sepakat dengan JPU, bahwa terdakwa melanggar Pasal 50A UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum. Sementara barang bukti ada yang dibiarkan tetap terlampir dalam berkas perkara; dikembalikan kepada saksi Putu Ayu Junita Sari; dirampas untuk negara, dan sisanya dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi putusan kasasi ini, Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar kabar tersebut. “Ya, kami sudah mendengar kabar tersebut. Sekarang petikannya masih di meja pimpinan,” ujar Hari, kemarin (28/7).
Sementara itu, penasihat hukum Titian Wilaras, Acong Latief mengaku belum mendapat salinan resmi. “Surat resminya belum kami terima, baik saya pribadi selaku kuasa hukumnya, maupun langsung ke Titian Wilaras,” ujar Acong. “Setelah dapat surat resmi (salinan putusan kasasi), kalau memang benar kasasi jaksa diterima, kami akan PK,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam sidang diungkap aksi Titian Wilaras yang dilakukan periode Agustus 2017-Oktober 2018 bertempat di BPR Legian di Jalan Gajah Mada Nomor 125-127 Denpasar. Terdakwa selaku PSP sekaligus komisaris utama BPR Legian dengan sengaja memerintahkan komite yang terdiri dari saksi Indra Wijaya (Direktur Utama), saksi Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), saksi I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), saksi Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan saksi Putu Ayu Junita Sari (supervisior operasional) untuk melakukan transfer atau setoran dana milik BPR Legian kepada terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana. Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung.
Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian. Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
Terdakwa menggunakan dana milik PT BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. Salah satunya untuk membeli mobil mewah seperti Toyota Alphard, Mercy, Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya. Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. 7 rez
Komentar