Administrasi Dilonggarkan, Prokes Diperketat
Persyaratan Bagi PPDN untuk Naik Pesawat
MANGUPURA, NusaBali
Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, menyesuaikan persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Penyesuaian ini seiring dengan perpanjangan masa PPKM level 4. Dalam aturan terbaru, persyaratan administrasi bagi PPDN terbilang lebih ringan, namun penerapan protokol kesehatan (prokes) yang diperketat.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira, mengatakan dalam aturan terbaru untuk PPDN melalui via Bandara Ngurah Rai, diharapkan untuk mengenakan masker 3 lapis, baik medis maupun masker kain. Hal itu telah diberlakukan sejak tanggal 26 Juli 2021, atas dasar SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut juga memuat bahwa bagi PPDN kini hanya dipersyaratkan menunjukan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan bukti Surat Keterangan Hasil Uji Tes Polimerase Chain Reaction (PCR) dengan masa berlaku 2x24 jam. “Informasi tersebut sudah kami sosialisasikan melalui akun instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ujar Taufan, Rabu (28/7).
Taufan mengatakan, dengan adanya aturan tersebut otomatis persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) ataupun surat keterangan (suket) perjalanan lain, seperti yang sebelumnya disyaratkan dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021, kini tidak berlaku lagi. Begitupun bagi pergerakan penumpang dibawah usia 18 tahun yang semula dibatasi, kini mulai diperkenankan. Namun, pembatasan tersebut justeru kini dilakukan bagi orang dengan usia di bawah 12 tahun. “Sesuai SE tersebut, PPDN untuk usia di bawah 12 tahun sementara tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan,” kata Taufan.
Taufan mengakui, sejak pemberlakuan SE terbaru itu, pergerakan penumpang di Bandara Ngurah Rai, mengalami peningkatan. Meski tidak terlalu signifikan, namun tetap ada tambahan penumpang yang tiba maupun berangkat. Dari data yang dimiliki, untuk kedatangan penumpang kini mencapai angka di atas 750 orang, dari sebelumnya sekitar 600 orang. Sedangkan untuk keberangkatan sekitar 1.000 orang, dibandingkan sebelumnya hanya sekitar 800 orang. “Pergerakan tidak jauh berbeda dari sebelumnya. Tapi saat ini sudah ada sedikit peningkatan,” akunya.
Sementara, merujuk pada Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa PPKM level 4, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, mengatakan bagi calon penumpang dengan moda transportasi umum darat, udara, laut, sungai, danau, kerta api juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat, sehingga diperbolehkan untuk membuka maskernya ketika minum obat dan memakainya kembali sesudahnya. Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. Namun, mereka diwajibkan untuk tetap tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. 7 dar
Komentar