Satpol PP Akui Kesulitan Mengawasi
Aturan Makan di Tempat 20 Menit Saat PPKM Level 4
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, mengaku kesulitan mengawasi aturan makan di tempat selama 20 menit saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Sebab, Satpol PP tidak bisa mengecek semua restoran dan tempat makan satu per satu, terlebih yang berlokasi di gang sempit.
“Kami mengecek yang yang ada di pinggir jalan saja. Dua hari ini tidak ada pelanggaran. Untuk yang akses atau lokasi masuk gang sedikit kesulitan juga,” kata Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Rabu (28/7).
Suryanegara mengatakan, setelah PPKM level 4 dan adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 26 Juli 2021, aparat penegak perda rutin patroli. “Kita intensifkan patroli dan pemantauan di lapangan. Mulai dari PPKM Darurat hingga diperpanjang PPKM level 4 ini. Tentu ini semua untuk memastikan aturan yang dikeluarkan berjalan dengan baik di lapangan,” katanya.
Selama adanya aturan terbaru itu, belum menemukan restoran atau tempat makan yang melanggar, terutama terkait jam makan di tempat. “Dari hasil pengecekan di jalan utama tidak ada pelanggaran. Untuk yang lokasinya masuk gang, ini yang agak sulit,” kata Suryanegara.
Di samping itu, kesulitan lainnya mengawasi jam makan di restoran seafood, seperti yang ada di kawasan Kedonganan dan Jimbaran. Sebab, untuk menyajikan makanan kepada pengunjung saja, bisa membutuhkan waktu satu jam. Belum lagi waktu yang dibutuhkan saat makan. “Kalau di warung biasa mungkin bisa. Tapi kalau di restoran ikan, seperti di daerah Jimbaran itu sangat sulit. Tamu datang pesan hingga makan itu butuh lama, sekitar 1 jam lebih, tentu kami kesulitan melakukan pengawasan,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung.
Mengenai penerapan kapasitas 25 persen sesuai aturan, sejauh ini belum ada tempat usaha yang melanggar. “Kalau pemantauan kita selama ini sudah taat semua. Pelaku usaha sudah mengikuti semua imbauan dan aturan yang ada,” kata Suryanegara lagi.
Meski demikian, lanjut Suryenegara, partoli akan terus dilakukan, berkoordinasi dengan instansi lain. “Kalau patroli itu rutin. Itu sudah menjadi SOP (standar operasional prosedur) kami. Ada tim pagi ada juga tim yang bergerak malam untuk memastikan kondisi di lapangan,” tandasnya. 7 dar
Komentar