Badung Jadi Kabupaten Layak Anak 2021 Kategori Nindya
MANGUPURA, NusaBali
Badung dinobatkan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kategori Nindya oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga. Penghargaan KLA tahun 2021 disampaikan langsung kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta secara virtual dari Ruang Command Center Puspem Badung, Kamis (29/7).
Menurut Bupati Giri Prasta, fasilitas penunjang pendidikan yang memadai seperti pemberian laptop merupakan satu dari berbagai upaya Pemkab Badung dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak secara berkelanjutan. “Salah satunya dengan memberikan fasilitas penunjang pendidikan yang memadai, seperti laptop bagi anak kelas 5 dan 6 SD. Karena ini salah satu sistem penunjang pendidikan sampai ke tingkat SMA. Saya kira ini adalah bukti nyata dalam mewujudkan kabupaten layak anak,” kata Bupati Giri Prasta usai mengikuti acara penghargaan KLA tahun 2021 secara virtual.
Fasilitas lainnya, kata bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu, sampai di tingkat kantor pelayanan dan kantor desa pun Pemkab Badung memiliki ruang untuk anak. Dari sisi tumbuh kembang anak, dari awal Kabupaten Badung telah melaksanakan program garbasari, yakni sejak masa dalam kandungan anak sudah mendapatkan perhatian guna mencegah gisi buruk/stunting. “Astungkara di Kabupaten Badung tidak ada yang stunting” jelas Bupati Giri Prasta yang juga Ketua DPC PDIP Badung itu.
Bupati Giri Prasta pun mengingatkan semua pihak untuk selalu memberikan perlindungan, perhatian, dan pembinaan kepada anak dalam kehidupan sehari-hari. Baginya anak sebagai generasi awal penerus bangsa menuju Indonesia maju.
Sementara itu Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga pelaksanaannya perlu dikawal. “Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan. Dan di dalam proses evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggungjawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Seperti halnya evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, Bintang Puspayoga menuturkan ada 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi, klaster 1 pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster 2 pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, klaster 3 pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, klaster 4 pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan klaster 5 perlindungan khusus anak. 7 ind
Komentar