Hanya Butuh Waktu 2 Jam, Polisi Ringkus Maling HP
MANGUPURA, NusaBali
Unit Reskrim Polsek Abiansemal meringkus Komang Suarsana, 47, Kamis (29/7) pukul 15.30 Wita.
Pengangguran yang sebelumnya bekerja sebagai sopir travel ini diringkus di parkiran McDonald di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar selang dua jam setelah menerima laporan dari korban Luh Eka Sartika, 27. Kepada polisi tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk biaya hidup sehari-hari.
Peristiwa pencurian itu dilakukan Suarsana di Warung Jopin Banjar Telanga, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (9/7) pukul 17.30 Wita. Namun, peristiwa itu baru dilaporkan ke Polsek Abiansemal, Kamis (29/7) pukul 17.49 Wita. Menerima laporan itu unit Reskrim Polsek Abiansemal langsung gerak cepat. Selang dua jam tepatnya pukul 19.50 Wita Suarsana diringkus di parkiran McDonald Jalan Gatot Subroto Tengah.
Kepada polisi Suarsana mengakui perbuatannya mencuri HP korban. HP itu kemudian dijual dan uangnya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario Dk 3219 MN dan 1 unit HP merk Xiomi 8 LTE.
"Tersangka bersama barang buki diamankan di Mapolsek Mengwi. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Keterangan dari tersangka masih didalami," tandasnya.
Untuk melancarkan aksinya, Suarsana berpura-pura beli capcai di warung milik korban tersebut. Saat korban tengah menyiapkan pesanan, Suarsana bilang keluar hendak beli pulsa. Padahal saat itu dia sudah mengambil HP korban yang disimpan di meja. Setelah ditunggu lama, Suarsana tak kunjung balik. Luh Eka sadar konsumennya itu tak kembali setelah mengetahui HP miliknya hilang dari meja.
"Setelah berhasil mengambil HP milik korban, pelaku bilang kepada korban keluar untuk beli pulsa. Korban tidak sadar kalau HP miliknya sudah diambil. Korban sibuk menyiapkan pesanan," ungkap Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Jumat (30/7). 7 pol
Komentar