nusabali

Pengayoman Hare Krisna Dicabut

PHDI Bali Siap Kawal Keputusan PHDI Pusat

  • www.nusabali.com-pengayoman-hare-krisna-dicabut

Surat pencabutan pengayoman untuk Hare Krisna alias ISKCON ini dikeluarkan berdasarkan keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat.

JAKARTA, NusaBali
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat resmi mencabut pengayoman kepada sampradaya Hare Krisna atau International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia. Pencabutan pengayoman itu tertuang dalam surat bernomor 374/PHDI Pusat/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. 

Menurut Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat, Yanto Jaya surat pencabutan pengayoman untuk Hare Krisna alias ISKCON ini dikeluarkan berdasarkan keputusan Pesamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat. "Pertimbangan pencabutan pengayoman itu berbasis keputusan Pesamuhan Sabha Pandita pada 30 Juli 2021. Kami pengurus harian PHDI Pusat sebagai eksekutor segera melaksanakan keputusan dari Pesamuhan Sabha Pandita pada hari itu juga dengan mengirimkan surat ke mereka (ISKCON)," ujar Yanto Jaya saat dihubungi NusaBali, Sabtu (31/7).

Pencabutan pengayoman terhadap sampradaya sendiri sudah sejak lama digaungkan oleh PHDI di sejumlah daerah dan umat Hindu di Bali dan Indonesia. Namun baru pada, Jumat (30/7) PHDI Pusat secara resmi mencabut surat pengayoman terhadap Sampradaya Hare Krisna. Yanto Jaya menjelaskan, itu terjadi karena tidak ada nomenklatur dalam AD/ART PHDI untuk mencabut surat balasan tentang pengayoman.

Oleh karena itu, PHDI Pusat selalu mengatakan menunggu Pesamuhan terlebih dahulu lantaran hal tersebut di luar wewenang mereka. Pesamuhan Sabha Pandita pun telah berlangsung, Jumat (30/7). Dalam Pesamuhan itu, Sabha Pandita merekomendasikan agar PHDI Pusat untuk mencabut pengayoman terhadap sampradaya.

"Kami mengikuti keputusan itu, sehingga permasalahan telah selesai. Untuk itu, hentikan semua perdebatan mengenai surat pengayoman dari Parisada," kata Yanto Jaya. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengimbau agar PHDI Provinsi Bali menarik diri dalam SKB agar sesuai dengan pencabutan surat pengayoman.

Terlebih dalam surat keputusan Pesamuhan Sabha Pandita merekomendasikan agar meninjau kembali AD/ART PHDI melalui forum Mahasabha yang menghapus klausul pengayoman terhadap sampradaya secara organisasi/institusi dan tetap memberikan pengayoman terhadap seluruh umat Hindu di Indonesia.

Sedangkan pasca pencabutan pengayoman dari PHDI Pusat, ISKCON langsung memberi tanggapan dengan mengeluarkan surat nomor 05/ISKCON-IND/VII/2021 tertanggal Sabtu 31 Juli 2021 yang ditujukan kepada Ketua Umum Pengurus Harian PHDI Pusat terkait penarikan permohonan pengayoman sebelumnya.

Dalam surat tersebut tertuang, sehubungan dengan persoalan yang terjadi saat ini terkait surat pengayoman PHDI Pusat nomor 351/Parisada P/VII/2009, tertanggal 31 Agustus 2009 sebagai balasan surat permohonan nomor 02/Iskcon-Ind/VIII/2009, tanggal 20 Agustus 2009. “Maka terhitung hari ini, Sabtu 31 Juli 2021, kami Yayasan  ISKCON Indonesia menarik surat kami tersebut,” ujar ISKCON dalam suratnya tersebut. 

Sehingga terhitung tanggal 31 Juli 2021, Yayasan ISKCON INDONESIA tidak lagi berada di bawah pengayoman PHDI Pusat. “Selanjutnya kami berada di bawah pengayoman negara dalam kedudukan kami sebagai badan hukum yayasan,” lanjut isi surat ini. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Yayasan ISKCON INDONESIA, Dewa Darmayasa SPd atau Sri Sriman Ida Waisnawa Pandita Damodara Pandit Dasa dan Sekjen Yayasan ISKCON INDONESIA, Drs Putu Wijaya.

Terkait surat ISKCON Indonesia ke PHDI Pusat yang menarik surat pengayomannya, Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat, Yanto Jaya membenarkan itu. PHDI Pusat telah menerima melalui email. Menurut Yanto Jaya, hal tersebut merupakan langkah bagus. "Adanya surat itu bagus. Ini menunjukkan semua saling sadar dengan situasi yang ada demi kebaikan bersama," imbuh Yanto Jaya. 

Sementara atas keputusan PHDI Pusat yang mencabut pengayoman kepada Sampradaya Hare Krisna atau ISKCON, Ketua PHDI Bali Prof Dr Drs I Gusti Ngurah Sudiana dihubungi NusaBali di Denpasar, Sabtu kemarin mengatakan siap mengawal surat PHDI Pusat tersebut. Sudiana membenarkan PHDI Pusat mengeluarkan Surat Nomor 374/PHDI Pusat/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021, tentang pencabutan surat pengayoman yang ditujukan kepada Ketua Umum ISKCON (Society for Krishna Consciousness) Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pengurus ISKCON. Surat PHDI Pusat tersebut ditandatangani Ketua Umum PHDI Pusat Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya. 

Surat PHDI tersebut dikeluarkan atas dasar Pasamuhan Sabha Pandita PHDI Pusat dengan keputusan Nomor 01/KEP/SP PHDI Pusat/VII/2021 tertanggal 30 Juli 2021, tentang rekomendasi dan pencabutan surat pengayoman terhadap keberadaan Sampradaya. Dengan demikian surat keputusan pengurus PHDI Pusat Nomor 351/Parisada P/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus Tahun 2009, tentang pengayoman kepada organisasi berdasarkan ajaran Agama Hindu resmi dicabut. Selain itu PHDI Pusat juga menyatakan tidak berlaku Surat Pengurus PHDI Pusat Nomor 413/Parisada P/IV/2016 tertanggal 4 April 2016 perihal permohonan pengayoman kepada PHDI Pusat. 

Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat yang mencabut pengayoman terhadap Sampradaya ini ditetapkan di Denpasar pada, Jumat (30/7). Keputusan itu ditandatangani Dharma Adyaksa Ida Pedanda Nabe Gede Bang Buruan Manuaba, Sekretaris Rsi Bujangga Waisnawa Lokanatha, Wakil Dharma Adyaksa Ida Pandita Mpu Siwa Budha Dhaksa Darmika, Wakil Dharma Adyaksa Ida Pandita Mpu Jaya Acaryananda, Wakil Dharma Adyaksa Ida Rsi Agnijaya Mukthi, Wakil Dharma Adyaksa Ida Pandita Mpu Yaksa Acharya Manuaba, Wakil Dharma Adyaksa Ida Pandita Mpu Jaya Sattwikananda.

Sudiana mengatakan keputusan mencabut pengayoman terhadap Sampradaya tersebut akan ditindaklanjuti ke PHDI Kabupaten/Kota se-Bali. "Nanti kan surat tersebut disampaikan kepada institusi terkait seperti kejaksaan, PHDI Kabupaten/Kota. Pada intinya kami di PHDI Bali mengawal keputusan tersebut," ujar akademisi yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar ini.

Terkait dengan kegiatan Sampradaya di Bali kedepannya, menurut Sudiana tentu akan dipantau berdasarkan keputusan tersebut. "Nanti setiap kegiatan mereka (Sampradaya) tetap kita pantau," tegas Sudiana. Terpisah Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan hal senada, bahwa lembaga DPRD Bali mendukung sikap PHDI. 

"Dicabutnya pengayoman Sampradaya berawal adanya kondisi tidak kondusif di bawah yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujar politisi PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan ini. 

"Kami di DPRD Bali sudah tegas mengeluarkan rekomendasi atas nama lembaga, bahwa kalau memang ada aliran kepercayaan yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum ya dibubarkan saja. Itu keputusan lembaga dewan," tegas mantan Bupati Tabanan ini. 7 k22, nat

Komentar