Jenazah Korban Tewas Bentrokan Monang Maning Dikuburkan
SINGARAJA, NusaBali
Jenazah Gede Budiarsana, 34, korban tewas akibat bentrokan di Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar, Jumat (23/7) lalu, dikuburkan atau makingsan ring pertiwi di Setra Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Saniscara Pon Ugu, Sabtu (31/7) siang.
Suasana haru mengiringi prosesi ritual penguburan jenazah Budiarsana. Hal serupa juga tampak di rumah duka di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Benny Wandana, keponakan korban Budiarsana mengatakan proses upacara penguburan berlangsung lancar. Pihak keluarga dan warga sebanjar ikut mengantarkan jenazah almarhum ke setra. Prosesi upacara tersebut juga dikawal ketat pihak kepolisian agar taat protokol kesehatan (Prokes) di masa PPKM Level 4 yang masih berlangsung.
"Diawali dengan masiram pukul 09.00 Wita kemudian makingsan ring pertiwi (dikuburkan) pukul 14.00 Wita," jelas Benny. Ditemui di rumah duka, ibu korban Ni Nyoman Sri Mini, dan istri korban Ni Made Hirayanti, terlihat masih syok, namun tampak tegar menerima tamu yang datang ke rumah duka. "Berat sekali rasanya. Saya selaku ibunya masih tidak terima anak saya diperlakukan begitu. Tidak berperikemanusiaan, saya harap (pelaku) dihukum dengan seberat-beratnya," kata Sri Mini.
Sedangkan istri korban, Hirayanti mengaku merasakan beberapa firasat sebelum kepergian suaminya untuk selama-lamanya. Sebelum kejadian tragis itu, Hirayanti merasa ada gelagat aneh dari suaminya. Tidak biasanya Budiarsana mengikuti ke mana pun dirinya pergi seperti takut ditinggalkan. Kelakuan yang tidak biasa itu seperti mengisyaratkan dia akan meninggalkan semuanya.
"Saat saya pergi dia selalu ikut, beda dengan kebiasaanya. Paginya sehari sebelum kejadian, dia sempat suapin saya makan. Dia bilang, kapan lagi bisa nyuapin istri. Saya punya firasat, tapi saat itu saya berpikir positif. Hanya saja saya sangat tidak menyangka jika dia akan meninggal. Tapi saya sudah menerima," cerita Hirayanti.
Hirayanti menuturkan bahwa pihak keluarga meminta agar video ataupun foto yang memperlihatkan kejadian tewasnya suaminya yang sempat viral dan tersebar di media sosial segera dihapus.
"Kami minta video dan fotonya dihapus. Anak-anak masih kecil dan kalau tidak dihapus akan membekas karena ada jejak digitalnya. Saya takut kesehatan mental mereka jadi terganggu," pintanya. Korban Budiarsana meninggalkan seorang istri Hirayanti dan tiga orang anak berusia 13 tahun, 8 tahun dan 5 tahun. Perbekel Desa Kubutambahan, Gede Pariadnyana mengatakan, kelangsungan anak-anak korban akan menjadi perhatian Pemerintah Desa.
"Anak-anaknya akan ditindaklanjiti lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat kami ajukan beasiswa pendidikannya untuk meringankan beban keluarga. Kami prihatin dengan situasinya," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bentrokan melibatkan dua orang warga dengan sejumlah pentolan Mata Elang (kelompok debt collector) terjadi di Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Monang Maning, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (23/7) pukul 15.00 Wita. Dalam bentrokan itu satu orang bernama Gede Budiarsana, 34, asal Banjar Dinas Kubuanyar, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng tewas bersimbah darah di perempatan Jalan Patuha VI-Jalan Kalimutu dengan sejumlah luka tebasan pedang pada tubuhnya. Sementara satu orang lain yang merupakan kakak Gede Budiarsana terluka.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam jumpa pers di Maploresta Denpasar, Senin (26/7) siang, bentrokan maut ini dipicu masalah tunggakan pembayaran kredit sepeda motor Lexi DK 2733 ABO selama setahun.
Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini meliputi pertama, I Wayan Sadia alias Wayan Sinar, 39, sebagai tersangka utama yang perannya melakukan penebasan terhadap korban Gede Budiarsana. Kedua, Fendy Kaimana, 31, tersangka yang lakukan pemukulan dan melempar korban dengan batu. Ketiga, Benny Bakarbessy, 43, tersangka yang merupakan bos debt collector, perannya mengeluarkan 4 bilah pedang dari dalam kantor dan melakukan penyerangan.
Berikutnya, Jos Bus Likumahwa, 30, I Gusti Bagus Christian alias Evan, 23, dan Gerson Pattiwaelapia, 23, trio tersangka yang berperan melempari korban menggunakan kursi plastik, selain juga memukuli dengan tangan kosong. Terakhir, Dominggus Bakarbessy alias Boncu, tersangka yang berperan memukuli korban dengan tangan kosong.
Kombes Jansen menyebutkan, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 7 mz
Komentar