nusabali

Jumlah Pecandu Narkoba di Bali yang Mengajukan Program Rehabilitasi Meningkat

  • www.nusabali.com-jumlah-pecandu-narkoba-di-bali-yang-mengajukan-program-rehabilitasi-meningkat

DENPASAR, NusaBali.com –Rehabilitasi bukan hal yang harus ditakuti ataupun dihindari bagi seseorang pecandu narkoba. Tetapi ini merupakan sebuah jalan untuk mengantarkan pecandu agar dapat pulih dari kecanduan zat terlarang itu.

Berbagai upaya dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Bali. Selain melakukan penegakan hukum juga dilakuan sosialisasi yang masif tentang bahaya narkoba sampai ke desa-desa. Selain itu ada juga program rehabilitasi. Para pengguna narkoba bisa memilih untuk menggunakan layanan rehabilitasi sebelum ditangkap pihak berwajib. 

Data BNNP Bali mengungkap saat ini jumlah pecandu narkoba yang
melapor diri untuk jalani rehab ke BNNP Bali meningkat dibanding tahun
2020. Jika tahun lalu terdapat 54 klien kini terhitung dari Januari
hingga Juli 2021 sudah 58 klien yang di rehab. 

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Senin (2/8/2021) menjelaskan jika dilihat dari anatomi data rehab di BNNP Bali sejak tahun 2020 program rehab telah diakses oleh berbagai kalangan. Mulai dari kalangan swasta, tidak bekerja, serta mahasiswa ataupun pelajar. Sementara dari segi umur klien yang paling banyak mengakses layanan adalah usia produktif mulai 21 hingga 30-an. 

Meningkatnya akses rehabilitasi ini akibat gencarnya sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke masyarakat. Serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rehab di klinik BNNP Bali. "Kalau dilihat dari usia menunjukan penyalahguna narkotika di Bali sudah merambah semua kalangan," ungkap  mantan Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat ini. 

Jenderal bintang satu di pundak ini mengajak masyarakat penyalahguna narkotika jangan ragu untuk mengakses rehabilitasi di BNNP Bali. Ada konselor yang siap membantu untuk menangani permasalahan narkotika yang dihadapi. Selain itu juga telah disediakan tempat rehab rawat jalan yang ada di klinik Pratama BNNP Bali, klinik di BNNK di Denpasar, Badung, Gianyar, Klungkung, Karangasem dan Buleleng. 

"Jangan bingung dan takut jika melihat anggota keluarganya pakai narkoba. BNNP Bali dengan tangan terbuka siap untuk membantu seseorang dengan anggota keluarga yang dicurigai menyalahgunakan narkotika. tidak dipungut biaya, tidak diproses hukum serta kerahasiaan dan privasinya dijamin," tuturnya. 

Sugianyar menegaskan rehab bukan hal yang harus ditakuti ataupun dihindari bagi seseorang pecandu narkoba. Tetapi ini merupakan sebuah jalan untuk mengantarkan pecandu agar dapat pulih dari kecanduan zat terlarang itu. Sebab jika ditangkap pihak berwajib dengan barang bukti dalam jumlah tertentu maka diproses hukum.

Upaya-upaya yang dilakukan oleh BNNP Bali ini sejalan dengan tagline War On Drugs seperti yang diprogramkan Kepala BNN RI Komjen DR Petrus Reinhard Golose. Dimana penanggulangan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan secara holistik. Yakni mengedepankan hard power sebagai langkah pemberantasan, smart power melalui pengembangan teknologi informasi, dan upaya soft power yaitu pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi. 

"Tiga program ini adalah hal yang terpenting demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Penanganan program rehab harus ditangani dari berbagai aspek. Salah satunya adalah melalui pendekatan rehab dengan merangkul seluruh kalangan," lanjutnya. 

Apakah semua orang boleh mengikuti program rehab ? Sugianyar mengungkapkan ada berbagai kriteria pecandu yang boleh di rehab. Yakni, tidak tersangkut hukum dan mengalami gangguan akibat penyalahgunaan narkotika. Apabila tersangkut hukum dan positif menggunakan narkotika. Ada rekomendasi dari tim asesmen terpadu. Tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen. Bukan merupakan residivis kasus narkotika. Saat ditangkap tanpa barang bukti atau barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu. *pol 

Komentar