Tim Gabungan Awasi Aktivitas Pasar di Tabanan
TABANAN, NusaBali
Tim gabungan, antara lain personel Polres Tabanan melalui Operasi Aman Nusa II, menggelar pengawasan terpadu pada sejumlah pasar di Tabanan, Minggu (1/8).
Langkah ini guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.
Operasi tersebut dipimpin Kabag Perencanaan Polres Tabanan Kompol I Ketut Sujata. Polisi bersinergi dengan jajaran TNI Kodim 1619/Tabanan, Satpol PP Tabanan, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tabanan. Operasi ini menyasar Pasar Dauh Pala, Pasar/Terminal Pesiapan di Kecamatan Tabanan, lanjut Pasar Kerambitan di Desa/Kecamatan Kerambitan.
Operasi gabungan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Selian itu diperkuat Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 11 tahun 2021 tentang PPKM Level III Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, dan SE Bupati Tabanan Nomor : 517/10/BPBD Tentang PPKM Darurat.
Kabag Ren Polres Tabanan Kompol Ketut Sujata menyatakan, operasi yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum terkendali. Dari hasil patroli penerapan prokes itu, masih ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM level III dan IV. "Pelanggaran yang kami temukan masih ada pedagang yang menyediakan tempat makan," tegasnya.
Tak hanya itu, kata Kompol Sujata, ada juga sejumlah pedagang pengunjung pasar yang ditegur secara lisan karena menggunakan masker tidak benar. "Yang melanggar sudah ditegur, sementara pedagang yang masih menyediakan tempat makan dipanggil ke kantor Satpol PP Tabanan," jelasnya.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Tabanan wajib taati prokes, utamanya prokes untuk diri sendiri. "Perkembangan virus belum terkendali, mari sama-sama bekerja cegah penularan pandemi ini," tandas Kompol Sujata. 7des
1
Komentar