Badung Siapkan Aplikasi Tera Ulang
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung merancang aplikasi tera ulang berkelanjutan. Aplikasi yang dijadwalkan mulai launching pada September 2021 mendatang itu diharapkan bisa memangkas jalur birokrasi dalam pelayanan tera ulang.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Badung Made Widiana, mengatakan untuk mempermudah pelayanan jasa di bidang tera/tera ulang timbangan, telah merancang aplikasi yang dinamai ‘Indahnya Terang Bulan’, artinya identifikasi wilayah tera/tera ulang berkelanjutan. Aplikasi ini diharapkan bisa dilaunching pada awal September 2021. Sejumlah persiapan terus digodok, termasuk melaksanakan FGD final pada akhir Agustus 2021.
“Semua OPD teknis sangat menyupport pengembangan aplikasi ini. Begitu juga dari Direktorat Metrologi Kemendag juga mendukung. Melalui aplikasi ini, kami ingin memberikan pelayanan yang efisien dan optimal kepada masyarakat terkait layanan tera/tera ulang,” kata Widiana, Minggu (1/8).
Widiana menjelaskan, aplikasi tersebut tercetus saat mengikuti Diklatpim. Saat itu, didorong untuk membuat suatu inovasi yang sifatnya terapan, dalam memaksimalkan kinerja OPD yang dipimpin. Karena itu, dengan memanfaatkan tenaga IT, dinas dan tenaga mahasiswa magang, mulai menggodok aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut merupakan upaya percepatan pelayanan dan memangkas birokrasi manual tatap muka. “Tentu dengan adanya aplikasi tersebut selaras dengan upaya pemerintah dalam mengurangi kontak fisik secara langsung di masa pandemi Covid-19,” jelas mantan Camat Kuta Selatan itu.
Selama ini, masyarakat yang masih mengajukan layanan tera/tera ulang masih dilayani secara manual dengan tatap muka. Setiap bulannya, ada sekitar 10 usaha yang datang ke kantor mengurus pelayanan uji tera. Dalam sekali pengajuan, pelaku bisa bertemu dengan petugas sekitar 4 kali bolak-balik. “Jadi kami mencoba memangkas alur birokrasi tersebut agar zero pertemuan ke kantor. Melalui aplikasi ini mereka sudah disediakan form dan mereka diminta mengunggah persyaratan yang diperlukan,” kata Widiana lagi.
“Ketika petugas menyatakan berkas yang diperlukan sudah lengkap, maka yang bersangkutan akan dikonfirmasi dan diberikan jadwal untuk melakukan uji tera. Pelaku usaha juga dapat melakukan tracking alur perjalanan surat pengajuan yang mereka upload,” lanjut Widiana.
Setelah dilakukan uji tera, berita acara akan dikirimkan secara online, bersama Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD). Ketika retribusi pelayanan tersebut sudah dibayarkan ke rekening kas daerah, maka petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang dikirimkan secara online. Bukti tersebut tinggal diprint masing-masing oleh usaha terkait, dengan langsung diberikan barcode yang bisa discan. “Melalui aplikasi itu, pihak usaha yang memiliki alat Ukur Timbang Takar dan Perlengkapannya (UTTP) juga akan diberikan notifikasi pemberitahuan pengingat untuk tera ulang,” tandasnya.
Widiana menambahkan, aplikasi tersebut juga akan mempermudah petugas dalam memetakkan perjalanan layanan, sehingga bisa melakukan efisiensi dengan memiliki rute pelayanan yang berada dalam satu wilayah. Selain itu biaya kertas juga bisa ditekan karena sudah online, menghindari potensi kerumunan, target kinerja petugas bisa terpantau dari target dan realisasi retribusi, serta pemetaan potensi UTTP bisa dievaluasi.
Aplikasi tersebut juga bisa menjadi bukti, jika usaha terkait curang. Sebab dalam aplikasi itu akan dilihat apakah usaha terkait taat dalam melaksanakan uji tera. “Aplikasi ini akan terus kita sempurnakan dan kembangkan ke depannya. Semoga September mendatang sudah bisa diluncurkan,” tandasnya. 7 dar
1
Komentar