nusabali

Terdapat 18 Caleg NasDem dengan LPPDK Nol di 2019

Fakta di Sidang LPPDK 'Nol' Dr Somvir

  • www.nusabali.com-terdapat-18-caleg-nasdem-dengan-lppdk-nol-di-2019

DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ‘Nol’ Caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng , Dr Somvir, dalam Pileg 2019 lalu, kembali digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Senin (2/7) pagi.

Dari sidang tersebut, terungkap fakta baru: total ada 18 caleg NasDem di Pileg 2019 yang memiliki LPPDK ‘nol’.  Sidang lanjutan DKPP yang dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm, Senin kemarin, menggagendakan pemeriksaan saksi, Komisioner KPU Bali (teradu 1-5), Bawaslu Bali (teradu 6-10), pihak terkait seperti perwakilan Kantor Akuntan Publik Gunarsa, unsur Sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari Polda Bali dan kejaksaan, hingga caleg Dr Somvir dan pengurus Partai NasDem.

Dalam sidang kemarin, Ketua Majelis Alfitra Salamm didampingi Tim Pemeriksa Daerah Dr I Made Wena. Sedangkan pihak teradu KPU Bali juga menghadirkan saksi terkait, yakni Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Melalui sidang yang berlangsung sejak pagi pukul 10.15 Wita hingga siang pukul 13.00 Wita tersebut, terungkap ada 18 caleg NasDem memiliki LPPDK ‘nol’ saat partainya menyampaikan LPPDK ke Kantor KPU, yang kemudian diteruskan ke Kantor Akuntan Publik Gunarsa. Hal itu diungkapkan mantan Sekretaris DPW NasDem Bali, Luh Putu Nopi Seri Jayanti (yang kini Wakil Sekretaris DPW NasDem Bali), dalam keterangan kepada Ketua Majelis.

Namun, Putu Nopi mengaku tidak berwenang menelisik kegiatan para caleg pada Pemilu 2019 silam. "Ada 18 caleg yang tidak menggunakan dana kampanye, sehingga laporan dana kampanyenya nol. Tetapi, dalam ketaatan kami melaksanakan aturan, kami sudah patuh menyerahkan LPPDK ke KPU," terang Srikandi Politik yang juga advokat ini.

Keterangan Putu Nopi ini hampir sama dengan penjelasan akuntan publik. Menurut Tony, yang mewakili Kantor Akuntan Publik Gunarsa, dalam laporan yang dikonfirmasi kepada pihak Partai NasDem, memang tidak ada biaya alias kosong yang diterangkan dari LPPDK caleg Dr Somvir. "Terhadap LPPDK yang disampaikan Partai NasDem, sudah kami konfirmasi melalui pemeriksaan dan wawancara lewat telepon juga," papar Tony.

Sementara, pihak terkait dari Polda Bali yang diwakili AKBP I Made Witaya dan kejaksaan yang diwakili I Nyoman Wira Adiputra dari Kejati Bali, menyampaikan hal yang sama. Disebutkan, dalam kesaksian unsur Gakkumdu, bahwa yang menjadi subjek hukum dalam LPPDK adalah parpol, bukan caleg.

"Subjek hukumnya adalah parpol, bukan caleg. Sehingga sangkaan tidak terpenuhi," ungkap AKBP Witaya. "Kami sependapat dengan pihak Gakkumdu dari Polda Bali bahwa laporan LPPDK nol tidak bisa ditinggkatkan ke penyidikan," sambung perwakilan Kejati Bali, Wira Adiputra.

Sementara itu, Ketua Majelis Alfitra Salamm meminta pengadu I Ketut Adi Gunawan untuk membeber bukti-bukti yang dimiliki. Adi Gunawan yang dalam sidang kemarin didampingi kuasa hukumnya, Gede Astawa, kemudian menyodorkan 5 orang saksi.

Adi Gunawan pun kembali menggeber bahwa dirinya dan para saksi diberikan uang Rp 1 juta oleh Dr Somvir saat Pileg 2019 dan diperagakan cara mencoblos  surat suara. Keterangan dari para saksi yang dihadirkan juga memperkuat keterangan Adi Gunawan soal adanya penyerahan dana oleh Dr Somvir saat kampanye Pileg 2019.

Namun, caleg Dr Somvir membantah seluruh keterangan pengadu Adi Gunawan dan para saksi. Dalam sidang kemarin, Dr Somvir mengatakan dirinya tidak ada keluarkan uang dan biaya saat kampanye. Kalaupun ada alat peraga, hal itu diduga dilakukan para pendukungnya.

"Saya tidak ada mencetak alat peraga kampanye, murid yoga saya banyak di Buleleng," ujar guru yoga asal India yang kini anggota Komisi I DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng ini.

Keterangan Adi Gunawan dan para saksi juga dibantah oleh teradu Bawaslu Bali. Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengatakan keterangan Adi Gunawan tidak terkait dengan indikasi pelanggaran etik oleh Bawaslu Bali.

"Apa yang disampaikan Adi Gunawan dan para saksi adalah terkait dengan money politics yang dilaporkan terhadap Dr Somvir di Bawaslu Buleleng. Masalah tersebut sudah diputus DKPP dan nama baik Bawaslu Buleleng pun telah dipulihkan. Jadi, tidak ada terkait masalah LPPDK," terang Wirka.

Sedangkan teradu KPU Bali juga memberikan keterangan melalui ketuanya, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Menurut Lidartawan, jajaran KPU Bali sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan sesuai aturan. "Dalam persidangan ini, tidak ada disinggung kelalaian kami," ujar mantan Ketua KPU Bangli dua periode (2008-2013, 2013-2018) ini.

Sementara, Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari, yang dihadirkan KPU Bali sebagai pihak terkair di sidang kemarin, mengatakan berkaitan dengan data LPPDK, yang berwenang adalah parpol. Dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, parpol menyerahkan rekening dana kampanye kepada KPU.

Sedangkan standar pemeriksaan, kata Hasyim, dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik. "Hasil audit disampaikan kepada KPU. Jadi, tanggung jawab LPPDK adalah parpol," beber Hasyim. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan. *nat

Komentar