Tag: Pemerkosaan
GIANYAR, NusaBali - Pria hidung belang, inisial GBABP, 19, diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar. Pelaku asal Tabanan ini terungkap sudah dua kali memperkosa anak gadis di Gianyar.
DENPASAR, NusaBali - Seorang supir tour guide Faisal Akbar Ramadhan, 29, asal Gresik, Jawa Timur hanya bisa tertunduk lemas karena mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (10/9) memutus penjara dirinya selama 6 tahun dengan denda Rp 100 juta.
SINGARAJA, NusaBali - Polres Buleleng menangkap seorang pemuda berinisial BFG, 18, karena diduga mencabuli seorang anak berusia 14 tahun.
SINGARAJA, NusaBali - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Ketut Agus Yudi Darmawan.
DENPASAR, NusaBali - Oknum chef salah satu hotel di Kota Denpasar berinisial S,54, ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana persetubuhan.
AMLAPURA, NusaBali - Duda berinisial INM, 56, tega memerkosa anak kandungnya yang berstatus siswi SMK sebanyak lima kali.
DENPASAR, NusaBali - Benediktus Natalis Sangur alias Romi, 30, yang nekat meniduri bule Australia yang masih dibawah umur akhirnya divonis hukuman 8,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (19/7).
SINGARAJA, NusaBali - Terdakwa kasus persetubuhan, Ketut Agus Yudi Darmawan, yang nekat menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun saat kabur dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Singaraja, dituntut hukuman 8 tahun.
SINGARAJA, NusaBali - Polisi saat ini masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial GA, 24, terhadap adik kandungnya sendiri.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik melengkapi berkas perkara kasus mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisal IMND, 59, yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Seririt, Buleleng. Upaya itu dilakukan dengan mengacu pada petunjuk yang diberikan jaksa.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang siswi SMP disetubuhi pacarnya berinisial KY, 20 di salah salah satu kos di Jalan Dewi Sartika Gang Palapa Nomor 6, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, pada Senin (24/6).
Bahkan untuk memuaskan nafsunya, korban diikat oleh KS agar tidak berontak.
Saat itu terdakwa menyuruh anak untuk mengirim chat ke ibunya, bahwa dia ingin kabur bersama terdakwa.
DENPASAR, NusaBali - Bule asal Rusia berinisial AS, tersangka pengancaman dan perusakan vila di Canggu, Kuta Utara, Badung segera ditetapkan jadi tersangka baru dugaan kasus pemerkosaan. Tersangka AS yang kini telah mendekam di Rutan Polres Badung terus di dalami keterangannya oleh penyidik.
Usai pemeriksaan kejiwaan itulah AS berhasil kabur setelah menjebol terali besi di ruang pemeriksaan RS Prof Ngoerah.
Belakangan saat masih dikenakan wajib lapor tersebut, KSD kembali berulah. KSD kembali dilaporkan karena menyetubuhi gadis pelajar berusia 16 tahun.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Zakaria Maitang Alias Rio Adrianus, 33, yang nekat menyetubuhi anak dibawah umur berkebutuhan khusus berinisial M, 14, hingga hamil dituntut hukuman 8,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Kamis (15/2).
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, bernama Gede Sugiartawan alias Bracuk, 21, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
DENPASAR, NusaBali - Tiga pria asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) disidang di PN Denpasar pada Kamis (18/1) karena melakukan rudapaksa terhadap perempuan berinisial AIP.
"Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Korban akan diberikan sejumlah uang apabila mau disetubuhui oleh tersangka”
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)