Tag: Persetubuhan
Pacar korban sempat memberi pil koplo, dan merayu dengan janji akan menikahi korban.
DENPASAR, NusaBali - Dua terdakwa kasus rudakpaksa gadis usia 14 tahun divonis 8 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsidair tiga bulan, pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Jalan PB Sudirman No 1, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (26/3).
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng, bernama Gede Sugiartawan alias Bracuk, 21, ditangkap polisi karena diduga memperkosa anak di bawah umur.
SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih menangani kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun yang diduga dilakukan empat orang remaja di Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Polres Buleleng akan memeriksa terduga pelaku persetubuhan seorang gadis berusia 18 tahun yang kabur saat dirawat di salah satu RS swasta di Kota Singaraja, berinisial KO, 40.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Polres Buleleng saat ini tengah menunggu jawaban dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, terkait penanganan hukum untuk tiga pelaku anak dalam kasus persetubuhan yang fotonya sempat viral di media sosial. Bapas mendampingi pelaku anak yang menjadi tersangka dalam pemeriksaan.
SINGARAJA, NusaBali - Empat orang pelaku yang diduga menyetubuhi gadis berusia 15 tahun di Kecamatan/Kabupaten Buleleng dalam sebuah foto yang viral di media sosial (Medsos) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terlapor (K) sudah sempat dimintai keterangan dan dia tidak mengakui kejadian itu. Sah-sah saja bila terlapor menyangkal kejadian itu.
SINGARAJA, NusaBali - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mendampingi empat orang anak yang menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berumur 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali - Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah merampungkan pemeriksaan terhadap lima pelaku pelecehan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) yang berusia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Sejoli yang masih berusia 16 tahun ini sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali dan direkam melalui handphone.
Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi, setelah video persetubuhan yang diduga dilakukan dua pasangan sejoli di bawah umur itu, tersebar
Mirisnya lagi, selain di hotel, aksi tersebut juga dilakukan pelaku di rumah orang tua korban.
Tersangka sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di marketplace. Namun korban menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.
NEGARA, NusaBali - Terdakwa MUD, 21, yang terlibat dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana telah divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (13/6). Putusan tersebut diterima oleh terdakwa.
Jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara masih berpikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
NEGARA, NusaBali - Seorang pria berinisial IMS, 40, asal Desa Kalaikah, Negara, Jembrana, kini harus menghuni sel tahanan Mapolres Jembrana usai menyetubuhi anak kandungnya, Bunga (nama samaran), 17. Pelaku yang merupakan pengusaha ini melakukan aksi bejatnya di salah satu hotel di Jembrana pada April lalu.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan yang menimpa seorang wanita penyandang disabilitas asal wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, masih bergulir di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Pelapor sakit hati atas perbuatan adik iparnya, bahkan dia berniat mengkrangkeng adik iparnya itu agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Berawal dari sakit Ni Nengah Mini kemudian diobati sang paranormal, Daeng Abdul Rahman. Nah, dalam proses pengobatan ini, justru pasiennya itu disetubuhi hingga hamil kemudian dibawa kabur, lantas dinikahinya.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)