Tag: Deportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial NY, 31 dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Kamis (26/10) malam. Perempuan asal China itu dipulangkan ke negara asalnya karena menyalahi aturan izin tinggal keimigrasian alias overstay.
Berdasarkan bukti dari video yang diterima Satpol PP, diduga ada kelompok lain dengan ciri-ciri serupa, yakni mendorong kereta bayi lalu meminta-minta.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria berkewarganegaraan Belarusia berinisial AC, 44, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (11/10) malam. Pria yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) ini dideportasi karena overstay, alias melebihi masa izin tinggal selama 54 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial MB, 56.
Karena tidak menemukan indikasi sindikat, petugas akhirnya menangkap yang bersangkutan pada 17 Mei 2023 saat akan berangkat ke Selandia Baru
TG divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Setelah menjalani masa pidana, TG akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2023.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing berinisial BJC, 54, dideportasi oleh Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai melalui Bandara Ngurah Rai, Tuban Kecamatan Kuta, Badung pada Rabu (4/10) malam.
Pelanggaran yang paling dominan yakni melewati batas waktu izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial DRS, 46, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Senin (2/10). Pria berkewarganegaraan Amerika Serikat itu dideportasi karena menyalahi aturan izin tinggal alias overstay.
WNA yang dideportasi yakni yang membuat onar, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta hidup menggelandang.
Setelah bebas dari penjara, AOA ditampung di Rudenim Denpasar selama 25 hari.
Sugito menjelaskan, tindakan tegas pendeportasian terhadap bule Inggris ini karena ulahnya yang melawan petugas hingga viral di media sosial
WNA Rusia itu diamankan berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri.
DENPASAR, NusaBali.com - Bulan madu di Bali yang seharusnya menjadi momen indah bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir, AAHMH, 33, justru berakhir dengan deportasi. Pria tersebut dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (5/9/2023) malam.
SINGARAJA , NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MN, 38, yang menyatakan diri sebagai investor, harus dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Topik Pilihan
-
-
-
Badung 25 Nov 2024 Masa Tenang, Ratusan APK di Badung Diturunkan
-
Badung 25 Nov 2024 Bandara Ngurah Rai Tambah Rute Penerbangan
-
-
-
-
Buleleng 23 Nov 2024 APBD Buleleng 2025 Ketok Palu
-
Berita Foto
Sosialisasi Pilkada 2024 bagi Disabilitas
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Nusa Ning Nusa
Saat ‘Omon-omon’ Diabaikan, Bali Kehilangan Jiwanya
‘OMON-OMON’ adalah tradisi musyawarah yang sudah lama berkembang dalam masyarakat Bali, khususnya di tingkat desa adat.