Tag: Overstay
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Pekerja Migran Indonesia asal Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung bernama I Nyoman Sudiana,59, diinformasikan meninggal dunia karena sakit di Jepang pada 16 Desember 2024 lalu.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial FBC, 55, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (20/12).
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko berinisial EA, 31, dideportasi setelah melanggar aturan keimigrasian, yakni tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau overstay selama 373 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZAM, 36, dipulangkan ke negara asalnya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Senin (25/11). Wanita berkewarganegaraan Tanzania dipulangkan lantaran melebihi masa izin tinggal alias overstay.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial JRA dideportasi ke negaranya pada Selasa (12/11).
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED, 74.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang pemuda asal Belgia berinisial RFM, 23, dideportasi dari Bali pada Rabu (6/11) lantaran melebihi izin tinggal alias overstay selama 55 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Impian seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan untuk merintis bisnis properti di Bali harus pupus setelah dideportasi oleh pihak Imigrasi. Pria berinisial SZ, 47, pekerja lepas di bidang properti, terpaksa meninggalkan Indonesia pada Rabu (30/10) akibat melanggar izin tinggal alias overstay selama 159 hari.
MANGUPURA, NusaBali - Rudenim Denpasar kembali mendeportasi dua orang WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria di Bali yakni IC, 24, dan ISA, 42.
MANGUPURA, NusaBali - Selama periode Januari–September 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memulangkan sebanyak 130 orang warga negara asing (WNA), lantaran dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan.
MANGUPURA, NusaBali - Empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria berinisial AMC, 40, MKA, 39, GCC, 29, dan AKV, 23, dideportasi Rudenim Denpasar pada Kamis (17/10).
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial CSN, 31, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (23/9).
Selain dideportasi, keduanya telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
DENPASAR, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, berhasil mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang digelar pada 21-22 Agustus 2024, berbagai pelanggaran keimigrasian dilakukan mereka, seperti penyalahgunaan izin tinggal, perubahan alamat tanpa melapor, bahkan overstay hingga 17 bulan.
Imigrasi menegaskan tidak menanggung biaya pemulangan LCN. Sehingga hal itu dikoordinasikan dengan Konsulat Jenderal Australia dan keluarga LNC.
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial JHH, 47.
MANGUPURA, NusaBali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisal CSO dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (26/7) lalu.
MANGUPURA, NusaBali - Lima Warga Negara Asing (WNA) menambah catatan orang asing yang dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
MANGUPURA, NusaBali - Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dan Nigeria dideportasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Topik Pilihan
-
-
-
-
Badung 18 Jan 2025 Polsek Kutsel Sidak Duktang di Pecatu
-
Badung 18 Jan 2025 Pelebaran Jalan Simpang McD Belum Dimulai
-
-
-
-
Berita Foto
Panen Gemitir
Desa Penggerak Pariwisata Bali
Selain Kintamani
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Politik, Kotor atau Bersih?
Om Bhūr Bhuvaḥ Swāha Tat Savitur Vāreṇyaṃ Bhargo Devasya Dhīmahi Dhiyo Yo Nāḥ Prachodayāt (Rigveda 3.62.10)