Tag: Mantan Wagub
MANGUPURA, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali periode 2013–2018, I Ketut Sudikerta menjalani prosesi mawinten Saraswati Dasa Guna Gana Pati di Merajan Arya Wang Bang Pinatih (AWBP) Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Hari Suci Saraswati yang jatuh pada Saniscara Umanis Watugunung, Sabtu (22/10).
Saat Sugawa Korry bertamu ke rumahnya di Jalan Drupadi Denpasar, Ketut Sudikerta tengah belajar nganteb pakai bajra
Ketut Sudikerta awalnya divonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun hukuman dipangkas jadi 6 tahun di tingkat banding dan kasasi.
DENPASAR, NusaBali
Pasca perkara sengketa tanah yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta, bersama Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung tuntas, penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 dengan label B ukuran 38.650 kepada pemilik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung melalui Notaris Nyoman Sudjarni pada 30 Juli 2021.
“Info dari istri Pak Sudikerta astungkare Pak Ketut sampai saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Kesehariannya beliau rutin olahraga pimpong sesama napi,”
DENPASAR, NusaBali
Eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana penipuan dan TPPU Rp 150 miliar mengatakan legowo atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
DENPASAR, NusaBali
Setelah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara 6 tahun kepada eks Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana penipuan dan TPPU Rp 150 miliar, JPU langsung melakukan eksekusi.
DENPASAR, NusaBali
Keinginan mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018 I Ketut Sudikerta, 53, untuk bebas dari hukuman dalam kasus penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, akhirnya sirna.
DENPASAR, NusaBali
Masa penahanan mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018), I Ketut Sudikerta, 53, yang masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar berakhir pada 28 Juni lalu.
Namun saat diperiksa di Lapas Kerobokan, keterangan Sudikerta berubah total. Dia mengatakan jika uang Rp 10 miliar tersebut merupakan uang pengembalian pinjaman dari Wayan Wakil kepada Tri Nugraha.
Oknum notaris ini melakukan tindak pidana dengan cara memanfaatkan kondisi para korban yang tidak bisa membaca dan menulis.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana 6 tahun kasus penipuan jual beli tanah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (17/6).
DENPASAR, NusaBali
225 narapidana Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung yang beragama Hindu mendapat berkah Hari Raya Nyepi.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, terpidana 6 tahun berdasarkan putusan banding dalam kasus penipuan jual beli tanah Rp 150 miliar, memberikan dukungan terhadap kepe-mimpinan Ketua DPD I Golkar Bali 2020-2025, I Nyoman Sugawa Korry.
“Kami tetap melakukan kasasi atas putusan PT Denpasat untuk terdakwa Sudikerta dan AA Ngurah Agung,”
Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman denda untuk Ketut Sudikerta juga dikurangi dari semula Rp 5 miliar menjadi Rp 500 juta
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebentar lagi akan menyidangkan perkara banding mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dalam kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sementara AA Ngurah Agung dijatuhi hukuman 6 tahun.
Setelah menjatuhkan vonis kepada mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52 (12 tahun penjara) dan terdakwa AA Ngurah Agung, 68, (6 tahun penjara), PN Denpasar kembali melanjutkan sidang untuk terdakwa I Wayan Wakil, 55, pada Rabu (22/1).
Terdakwa kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga mantan Wakil Gubernur, I Ketut Sudikerta, 52, yang divonis 12 tahun penjara, resmi mendepak kuasa hukum yang lama yaitu I Nyoman Darmada dkk.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)