Tag: Pedofilia
SINGARAJA, NusaBali
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur di Buleleng, dalam dua tahun ini cukup tinggi.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Wayan Simpen, 49, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.
Selain ancaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati, UU ini juga ada pemberatan lainnya.
TABANAN, NusaBali
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di Tabanan. Pelakunya adalah I Kadek EA, 48, warga Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan yang tega menyetu¬buhi anak kandungnya, KAB, 13, dan keponakannya, LPA, 14.
SINGARAJA, NusaBali
Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan SD, usia 9 tahun, di Kecamatan Tejakula, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Predator bocah 9 tahun di wilayah Kecamatan Tejakula, Buleleng, Made S, 45, ternyata melakukan upaya tipu daya dengan mengiming-imingi korbannya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut dengan uang Rp 5.000.
Sebelum dijemput polisi, pelaku pemerkosaan terhadap bocah 9 tahun menyerahkan diri, tiga hari setelah dilaporkan orangtua korban ke Polres Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Polres Buleleng masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, asal Kecamatan Tejakula, Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, asal Kecamatan Tejakula, Buleleng, diduga menjadi korban pemerkosaan.
Berdasarkan pemeriksaan, WE dan WM saling kenal melalui media sosial. Sekitar sebulan, mereka menjalin komunikasi.
Walaupun perbuatan diduga dilakukan atas dasar suma sama suka, namun ancaman pejara 15 tahun menanti karena korban adalah anak di bawah umur.
DENPASAR, NusaBali
Belum sempat menikmati tubuh molek gadis berisial K, terdakwa ZA, 40, harus menerima putusan majelis hakim PN Denpasar yang menjatuhkan putusan 7 tahun penjara.
Korban yang masih di bawah umur menghilang sejak 23 Juli lalu, dan dua bulan kemudian ditemukan di sebuah kamar kos di Klungkung bersama pelaku.
SINGARAJA, NusaBali
I Wayan S, 49, pria asal Banjar Dinas Kemoning, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.
Pelaku diketahui pernah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2015 lalu karena kasus pedofilia.
Pelaku memaksa agar anak tirinya tersebut mau memenuhi hasratnya dan dia pun mengancam agar korban tidak menceritakan ke orang lain.
GIANYAR, NusaBali.com - Perbuatan biadab dilakukan seorang pria nyentana I Ketut R, 32, sejak lima tahun silam terhadap anak tirinya inisial IT, 12.
SINGARAJA, NusaBali
Sat Reskrim Polres Buleleng masih mendalami kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Made Astra, warga Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan persetubuhan kembali terjadi di Buleleng. Kali ini korbannya adalah gadis berusia 18 tahun asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt.
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembalikan berkas kasus persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial K,14, di Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kepada Penyidik Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)