Tag: Gede Ari Astina
DENPASAR, NusaBali
Keluarga, kerabat dan musisi tanah air menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa drummer SID, Gede Aryastina alias Jerinx, 43, di PN Denpasar pada Kamis (19/11).
DENPASAR, NusaBali
Vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim untuk terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx, masih bisa berubah.
DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta.
DENPASAR, NusaBali
Hari Kamis (19/11) akan menjadi hari penentuan bagi I Gede Aryastina. Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini
akan mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadlan Negeri
Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, terdakwa kasus ujaran kebencian membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang sebelumnya sudah dibacakan.
DENPASAR, NusaBali
Tuntutan pidana tiga tahun terhadap Jerinx pada kasus pecemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai terlalu tinggi.
DENPASAR, NusaBali
H-1 menjelang sidang lanjutan I Gede Aryastina alias Jerinx pada Selasa (17/11) dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasehat hukum Jerinx, sejumlah simpatisan Jerinx beserta keluarga musisi yang juga dikenal dengan nama JRX ini melakukan persembahyangan bersama di Pura Dalem Sakenan, Serangan, Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Sidang terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx kembali dilaksanakan pada Selasa (10/11) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan juga disiarkan secara langsung via kanal Youtube PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) dari drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, terdakwa ujaran kebencian di PN Denpasar digelar di PN Denpasar, Selasa (10/11).
GIANYAR, NusaBali
Setelah kaum muda Klungkung pada Rabu (4/11) lalu melakukan kegiatan bersih-bersih di Pantai Goa Lawah, giliran sejumlah kaum muda di Gianyar yang menyebut dirinya dengan Solidaritas Gianyar Bersama JRX pada Sabtu (7/11) melakukan kegiatan bersih-bersih pantai dan bagi-bagi pangan di Pantai Lebih, Gianyar.
DENPASAR, NusaBali
Drummer Grup Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa kasus ujaran kebencian dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Selasa (3/11).
DENPASAR, NusaBali.com
Tanggal 28 Oktober diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda oleh bangsa Indonesia. Banyak cara dilakukan untuk memperingati hari Sumpah Pemuda tersebut. Seperti yang dilakukan oleh sejumlah pemuda di kawasan Lapangan I Gusti Made Ngurah Agung (Lapangan Puputan) Denpasar, Rabu (28/10).
Agenda sidang pemeriksaan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dilaksanakan pada Selasa (27/10) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang yang direncanakan pukul 10.00 Wita sempat terlambat dan akhirnya dimulai pukul 11.00 Wita.
“Kalau IDI merasa sakit hati, saya minta maaf. Maksud (postingan) saya hanya sebatas mendapat tanggapan IDI,”
DENPASAR, NusaBali
Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, dalam sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di PN Denpasar, Kamis (22/10) pagi.
Di tengah liburannya di Bali, artis ibukota Rina Nose menyempatkan diri mengikuti langsung jalannya sidang Jerinx.
Empat saksi didatangkan oleh kuasa hukum Jerinx. Selain dua personel Superman Is Dead, pasutri yang diminta rapid test dan kehilangan jabang bayi juga dihadirkan.
DENPASAR, NusaBali
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, kembai dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di PN Denpasar, Selasa (20/10).
DENPASAR, NusaBali
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa ujaran kebencian mendapat dukungan spesial dalam sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (15/10). Selain istrinya, Nora Alexandra, ayah Jerinx, I Wayan Arjono yang merupakan anggota DPRD Gianyar juga hadir langsung dalam persidangan.
‘Kacung WHO’ bermakna menganggap bahwa IDI hanya sebagai pihak yang disuruh-suruh, sehingga ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)