Tag: Nora Alexandra
DENPASAR, NusaBali
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali, hari ini usai divonis 1 tahun 2 bulan penjara terkait kasus 'IDI Kacung WHO.
DENPASAR, NusaBali
Sesaat sebelum masuk ke dalam Lapas Kerobokan yang menjadi ‘rumah’ barunya, Senin (30/11), Jerinx menyatakan ketidakpuasannya atas proses hukum yang dilaluinya.
DENPASAR, NusaBali
Menempati ruang tahanan sejak 12 Agustus 2020 hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan per Senin (30/11), tak membuat kreativitas Jerinx berhenti. Diam-diam musisi Superman Is Dead (SID) ini menulis sebuah cerita.
DENPASAR, NusaBali
Per Senin (30/11), I Gede Aryastina alias Jerinx menjadi salah satu penghuni sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
DENPASAR, NusaBali
Setelah kurang lebih 3 bulan 18 hari mendekam di Rutan Polda Bali, terdakwa ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO', I Gede Aryastina alias Jerinx, 43 dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Senin (30/11) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Protes dan kekecewaan simpatisan Jerinx alias JRX atas upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (26/11), bukan hanya diluapkan di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
DENPASAR, NusaBali
Puluhan simpatisan Jerinx mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum Jerinx dengan penjara 1 tahun 2 bulan.
DENPASAR, NusaBali
Bukan hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja yang mengajukan banding, namun Jerinx yang dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan juga melakukan upaya hukum banding.
DENPASAR, NusaBali
Tepat hari ketujuh setelah vonis 1 tahun 2 bulan dijatuhkan Majelis Hakim PN Denpasar kepada Jerinx, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mengajukan banding.
MANGUPURA, NusaBali
Mantan vokalis grup band Drive, Erdian Aji Prihartanto alias Anji, mengikuti kegiatan ‘Razia Perut Lapar’ yang digagas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
DENPASAR, NusaBali
Keluarga, kerabat dan musisi tanah air menghadiri sidang putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa drummer SID, Gede Aryastina alias Jerinx, 43, di PN Denpasar pada Kamis (19/11).
I Gede Ari Astina alias Jerinx yang biasanya ramah layani wartawan, mendadak bungkam usai divonis bersalah oleh majelis hakim
DENPASAR, NusaBali
Meskipun terlihat tegar, Wayan Arjono yang tak lain ayah Jerinx, tak kuasa menunjukkan kesedihannya setelah mendengar vonis untuk anaknya.
DENPASAR, NusaBali
Di antara pengunjung yang menempati deretan bangku pengunjung sidang pembacaan putusan atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx, terlihat pesohor Anji Manji.
DENPASAR, NusaBali
DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta.
DENPASAR, NusaBali
Hari Kamis (19/11) akan menjadi hari penentuan bagi I Gede Aryastina. Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini
akan mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadlan Negeri
Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Drummer SID, I Gede Aryastina alias Jerinx, 43, terdakwa kasus ujaran kebencian membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa yang sebelumnya sudah dibacakan.
DENPASAR, NusaBali
Tuntutan pidana tiga tahun terhadap Jerinx pada kasus pecemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinilai terlalu tinggi.
DENPASAR, NusaBali
H-1 menjelang sidang lanjutan I Gede Aryastina alias Jerinx pada Selasa (17/11) dengan agenda pembacaan duplik dari tim penasehat hukum Jerinx, sejumlah simpatisan Jerinx beserta keluarga musisi yang juga dikenal dengan nama JRX ini melakukan persembahyangan bersama di Pura Dalem Sakenan, Serangan, Denpasar.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)