Tag: Kantong Plastik
Meskipun belum dilakukan sosialisasi secara resmi terkait Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Plastik Sekali Pakai, beberapa toko modern di Tabanan mulai stop penggunaan kantong plastik.
Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang penggunaan sampah plastik sekali pakai, akan segera ditindaklanjuti Pemkab Gianyar.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta telah mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus untuk mengurangi sampah plastik, yakni Perbup No 48 Tahun 2018 dan Perbup No 47 Tahun 2018.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mulai sosialisasikan penggunaan tiket bus sekolah menggunakan sampah plastik, Senin (7/1) hari ini.
Pengurangan sampah plastik bisa mencapai 25 persen, dimulai dari penyelenggara upacara, sedangkan masyarakat masih perlu waktu untuk membiasakan diri.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mendukung penuh kebijakan pemerintah mengurangi sampah plastik dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Badung No. 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, dan Perbup No. 47 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Kalangan pengusaha di Bali mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam melarang penggunaan plastik, termasuk dalam pelayanan konsumen di sejumlah toko modern dan pusat perbelanjaan.
Manggala Yadnya juga mengimbau pamedek untuk tidak terkonsetrasi sembahyang pada puncak pujawali, karena disediakan waktu nyejer selama tiga hari.
Pemkab Tabanan akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Plastik Sekali Pakai, karena di Tabanan menghasilkan 12 ton sampah plastik per hari.
Masih Ada yang Sediakan Kantong Plastik
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan dua Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengurangi sampah plastik.
Hari Pertama Pemberlakuan Perwali
Di Kabupaten Buleleng, produksi sampah per hari mencapai 450 kubik, 30 persennya adalah sampah anorganik, terutama jenis plastik.
Hari pertama diberlakukannya Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sejumlah toko modern di Kota Denpasar masih menyediakan kantong plastik.
Kendati Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik baru berlaku pada 1 Januari 2019, namun Dinas Pertanian (Distan) Kota Denpasar sudah mulai mencoba menerapkan tanpa penggunaan kantong plastik saat menggelar pasar murah di Parkir Utara Taman Kota Lumintang, Selasa (18/12).
Rencana Pemkot Denpasar memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik bagi toko modern dan pusat perbelanjaan per tahun 2019 mendapat support dari lembaga konservasi laut Oceana.
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Gianyar Ny Ida Ayu Surya Adnyani Mahayastra mengkampanyekan pengurangan penggunaan kantong plastik, terutama kepada ibu-ibu.
Jika aturan tersebut hanya diberlakukan pada toko modern atau pusat perbelanjaan saja, niscaya memunculkan persaingan bisnis tidak sehat.
Mulai 1 Januari 2019, Pemerintah Kota Denpasar akan melarang penggunaan dan penyediaan kantong plastik di seluruh toko dan pusat perbelanjaan di Denpasar.
Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan pengenaan pungutan kantong plastik berbayar karena belum ada aturan yang mengikat untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Topik Pilihan
-
-
-
Denpasar 06 Nov 2024 KLH Minta Sisihkan Dana Desa untuk Sampah
-
-
-
Tabanan 04 Nov 2024 BPBD Minta Tambah Dana Bencana Rp 1 Miliar
-
-
Jembrana 04 Nov 2024 Pipa Bocor Picu Banjir di Pasar Negara
-
Berita Foto
Pertunjukan Balet Internasional
Pentas Budaya Literasi Kota Denpasar 2024
Festival Banjar Budaya di Bali
Nusa Ning Nusa
Indonesia Emas, Seperti Apa?
Chaturvarṇyaṁ mayā sṛṣṭaṁ guṇa-karma vibhāgaśaḥ; tasyā kartāraṁ api māṁ viddhi akartāraṁavyayaṁ.(Bhagavad Gita 4.13)