Tag: Tembak Polisi
JAKARTA, NusaBali
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JAKARTA, NusaBali
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, NusaBali
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bersyukur usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
JAKARTA, NusaBali
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
JAKARTA, NusaBali
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
MANGUPURA, NusaBali
Dokter Ida Bagus Putu Alit DFM, SpF, satu-satunya dokter forensik asal Bali yang menjadi bagian dari tim autopsi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membagikan cerita soal penugasannya saat itu.
Sebanyak 63 ekor sapi terjangkit PMK di Denpasar. Puluhan sapi tersebut pun akan mendapatkan kompensasi Rp 10 juta per ekor dengan total sebesar Rp 630 juta.
JAKARTA, NusaBali
Mabes Polri telah selesai merekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Rekonstruksi adegan-adegan itu selesai dalam waktu 7,5 jam.
JAKARTA, NusaBali
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.
JAKARTA, NusaBali
Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (30/8).
Polri juga tegaskan tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo yang telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.
JAKARTA, NusaBali
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menghadiri langsung sidang kode etik hari ini. Begini suasananya.
JAKARTA, NusaBali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dibulatkan setelah pemeriksaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), yakni Putri Chandrawati (PC).
JAKARTA, NusaBali
Ayah dari Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, mewakili anaknya untuk menghadiri acara wisuda.
JAKARTA, NusaBali
Polri menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.
DENPASAR, NusaBali
Kasus kematian personel kepolisian Brigadir J yang menuai atensi publik nasional memasuki babak baru.
JAKARTA, NusaBali
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai, Senin (18/7).
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)