Tag: PMSE
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun, hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerint
DENPASAR, Bali - Pemerintah telah menunjuk 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sampai dengan 30 November 2023, sebanyak 163 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah telah menunjuk 161 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sampai dengan 30 September 2023. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan September 2023, yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd dan Trendstream Ltd.
JAKARTA, NusaBali - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Namun demikian, Permendag tersebut memerlukan harmonisasi dengan kementerian lain, salah satunya dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Topik Pilihan
-
-
-
Denpasar 03 Jan 2025 Pemkot Rancang Pembangunan SJUT
-
Denpasar 03 Jan 2025 Digelontor Rp 40 Miliar untuk 27 Ruang Kelas
-
-
-
-
-
Berita Foto
Diskon Tarif Listrik
Perayaan Tahun Baru 2025 di Pantai Mertasari
Penyebrangan Ketapang-Gilimanuk
Nusa Ning Nusa
Nasib Sedih Tanah-tanah Bali
BELAKANGAN semakin banyak masalah menimpa Bali. Paling sering mendapat sorotan adalah perkembangan pariwisata yang begitu pesat tak terbendung, karena memang kesannya dibiarkan los.