Tag: BBNKB
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk meringankan beban masyarakat seiring dengan pemberlakuan Opsen PKB dan BBNKB.
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah memutuskan menambah dua jenis pajak baru untuk kendaraan bermotor yang harus dibayar konsumen yang membeli motor mulai 2025. Nantinya, pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pendapatan PKB dan BBNKB disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang ada di Bangli. Tentu jumlah kendaraan dengan nomor kendaraan/plat Bangli tidak banyak.
Kalau pajak 126.000 unit ranmor (roda dua dan roda empat) yang tercatat sebagai wajib pajak di Bali ini bisa ditarik, pendapatan yang bisa diraup senilai Rp 74 miliar.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 tahun 2016 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa bunga, denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mampu menurunkan nilai piutang pajak kendaraan.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)