Tag: Penipuan
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa I Wayan Wakil, 58, yang merupakan salah satu terdakwa kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar yang juga menyeret mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta.
Delapan orang komplotan penipuan ini harus berurusan dengan polisi.
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan, menggunakan surat palsu, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, di PN Denpasar, Kamis (10/10), berlangsung panas.
Alim Markus tidak bisa hadir sidang karena masih berada di Singapura.
“Keterangan anda tidak masuk akal. Nanti Anda akan saya konfrontir dengan terdakwa. Peran saudara janggal. Masak, ada uang miliaran rupiah yang masuk tapi tidak tahu,”
Terdakwa I Wayan Juli Adnyana diketahui merupakan caleg DPRD Bali Dapil III Tabanan dari Partai Demokrat nomor urut 1. Namun dalam Pileg beberapa bulan lalu dirinya tidak lolos.
Kesempatan leluasa membersihkan kamar vila membuat seorang petugas housekeeping, I Kadek Apriadi, 24, lupa diri.
Setelah dituntut hukuman 2 tahun penjara, bos toko emas, Hj Siti Saodah, 55 yang menjadi terdakwa pemalsuan surat akhirnya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (26/9).
Korban Alim Markus diagendakan akan bersaksi paling awal dalam sidang di PN Denpasar, Kamis pekan depan
Nekat menjual pakaian menggunakan merk dagang tanpa ijin pemiliknya, dua bule masing-masing Mala Talwar, 51, asal India dan Alexandre Xavier Miel, 47, asal Prancis harus menghadapi sidang di PN Denpasar, Senin (23/9).
Mantan anggota DPRD Buleleng dari Partai Hanura yang sempat menjabat di tahun 2009-2014, Putu Suarjana, 52, akhirnya tak dapat berkelit lagi dari hukum.
Ketut Sudikerta berterima kasih karena Wakil Walikota IGN Jaya Negara selaku Panglingsir Pasemetonan Arya Wang Bang Pinatih, hadir memberikan support
Mantan Ketua DPD I Golkar Bali yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan TPPU, I Ketut Sudikerta, dijenguk Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung, di Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (17/9) pukul 15.00 Wita.
Sudah ada 4 pengaduan yang masuk ke Satpol PP Kota Denpasar dari para pedagang yang didatangi mengatasnamakan Satpol PP.
Petugas Sat Reskrim Polres Gianyar menangkap terduga pelaku mafia tanah, Pande Putu Wirawan, 48, alias Pande pada, Jumat (13/9).
Mengaku sebagai anggota TNI, seorang pria yang sudah berkeluarga berhasil memperdaya belasan perempuan.
Isak tangis keluarga dan kerabat tingkahi sidang perdana dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa I Ketut Sudikerta, 52, di PN Denpasar, Kamis (12/9).
Berdasar dakwaan jaksa, korban Alim Markus tak bisa menguasai tanah yang dibeli dari terdakwa Sudikerta setelah bayar hampir Rp 150 miliar
Bos toko emas, Siti Saodah, 55, yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (11/9).
Sehari menjelang sidang perdana selaku terdakwa kasus dugaan peni-puan jual beli tanah senilai Rp 150 miliar, di Pengadilan Tipikor Denpasar, mantan Wakil Gubernur Bali (2013-2018) I Ketut Sudikerta mulai buka suara melalui rilis yang dibagikan kepada awak media, Rabu (11/9).
Topik Pilihan
-
Badung 28 Nov 2024 Anggota KPPS Pakai Kostum Mahabharata di TPS
-
-
Badung 28 Nov 2024 Proyek Akomodasi Wisata Dikeluhkan Warga
-
-
Denpasar 27 Nov 2024 KPU Denpasar Musnahkan 4.770 Surat Suara
-
Badung 27 Nov 2024 Bupati: Audit Wajib untuk Semua LPD
-
Badung 27 Nov 2024 Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
-
Denpasar 26 Nov 2024 Distribusi Logistik Pilkada Dikawal Polisi
-
Berita Foto
Pilkada Serentak 2024 di Denpasar
Peringatan Hari Guru
Sosialisasi Pilkada 2024 bagi Disabilitas
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Perang Abadi
Sang dhiramrih ayuddha rana tapabrata makalaga wirasadripu Lagy abyuha samadhitattwaguna wahana nira karunadidharana Sanmudra dhwaja singhanada japamantra waradhanuh acintyabhawana Bodhijnana sarottamanhilanaken ripu makaphala dharmasunyata. (Kunjarakarna Dharmakathana, 1.1)