Tag: Pajak Hiburan
DENPASAR, NusaBali - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar melakukan pemantauan tempat hiburan setelah pengenaan pajak yang sebelumnya diwajibkan 40 persen kini menjadi 15 persen. Pemantauan dilakukan di dua tempat penyedia hiburan karaoke keluarga di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Rabu (21/2) siang.
Ada beberapa berkas yang direvisi, pengajuan dilakukan minggu depan.
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah kabupaten/kota se-Bali sepakat akan memproses pengajuan insentif fiskal pajak spa yang diajukan pengusaha spa di masing-masing wilayah.
Tarif pajak hiburan sebesar 15 persen akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar. Perwali itu untuk diusulkan ke pemerintah pusat sebagai landasan penerapan kebijakan tersebut.
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng memutuskan untuk menetapkan Pajak Hiburan Tertentu bagi pelaku usaha. Pemkab Buleleng pun telah menyiapkan insentif fiskal pajak daerah untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 40 persen.
Adi Arnawa harapkan mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan.
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah tetap menaikkan pajak hiburan hingga paling tinggi 75%, namun menyebut akan memberikan sejumlah insentif fiskal.
Gelar rakercab, dukung PHRI Bali tempuh judicial review soal UU Nomor 1 Tahun 2022.
MANGUPURA, NusaBali - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mengatakan tetap memperjuangkan agar status spa/mandi uap tidak masuk dalam kategori hiburan meskipun pada, Rabu (17/1) lalu Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan agar dilakukan penundaan penerapan pajak 40-75 persen itu.
Meski tarif pajak hiburan disesuaikan kembali ke 15 persen, para pelaku usaha hiburan tetap akan mengajukan judicial review UU No 1 Tahun 2022.
Pemkab Badung siapkan peraturan bupati soal pengurangan pajak hiburan. Pajak akan akan disesuaikan tarif lama sebesar 15 persen.
Apabila ada reaksi penolakan dari para pelaku usaha, Parwata siap mendorong pemerintah untuk mengkaji pelaksanaan aturan tersebut.
DENPASAR, NusaBali - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan pengusaha spa dapat mengajukan keringanan pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tempat usaha mereka berdiri.
Pemerintah diingatkan berhati-hati mengambil kebijakan, mengingat banyak negara pesaing memanfaatkan momen ini untuk menarik wisatawan ke negaranya
Menanggapi keberatan kalangan pariwisata Bali terkait kenaikan tarif pajak hiburan, termasuk spa, Menparekraf Sandiaga Uno akan mengkaji kebijakan itu
Pajak hiburan meningkat dari 15 persen, kini minimum menjadi 40 persen.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)