Tag: Sidang Tuntutan
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa Sukojin,51, pemilik gudang elipiji di Jalan Cargo Permai Taman I kawasan Banjar Umasari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar yang terbakar hebat dan menyebabkan 18 orang tewas, dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/11).
DENPASAR, NusaBali - Charly Glend Melo, 38, seorang pedagang kayu asal Tomohon, Sulawesi Utara, bersama rekannya Liberti Melo (dalam dakwaan berbeda), hanya bisa tertunduk lesu mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 tahun dan 8 bulan penjara, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (22/10). Tuntutan tersebut akibat perbuatannya yang tertangkap basah membeli dan menggunakan narkotika.
DENPASAR, NusaBali - Terjerat kasus pencurian, seorang buruh harian lepas bernama Cep Dandi Jaelani alias Dandi, 25, dituntut 1 tahun penjara dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (17/10) sore.
DENPASAR, NusaBali - Terdakwa pencurian sepeda motor bernama Robiansyah, 37, asal Lampung dituntut 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (8/10) sore. Dia terbukti melakukan pencurian motor milik korban Mahmudah.
DENPASAR, NusaBali - Curi pakaian, perhiasan, uang tunai, bahkan hingga pakaian dalam Warga Negara Asing (WNA), membuat Novan Paparang, 34, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, hanya bisa pasrah dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/9) sore.
Jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya pada kasus ini, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, dengan penjara seumur hidup.
SINGARAJA, NusaBali - Masih ingat dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang bocah perempuan berumur 7 tahun hingga mengalami penyakit seksual di Kecamatan Sawan, Buleleng? Kasus yang sempat menyita perhatian publik pada tahun 2023 lalu itu kini bergulir di pengadilan. Tiga orang pelakunya menjalani sidang tuntutan, pada Senin (29/1) siang pukul 12.50 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Terdakwa Agus Ariana juga diminta membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 10.340.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Topik Pilihan
-
-
Badung 23 Nov 2024 Titik Rawan Banjir di Kutsel Dipetakan
-
Badung 23 Nov 2024 UMK 2025 Dibahas Awal Desember
-
Denpasar 22 Nov 2024 Pj Gubernur Sebut Tidak Disetujui DPRD
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)