Tag: Penganiayaan
Oknum polisi I Made Agus Darmayana, 40, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan temannya sendiri dijatuhi hukuman 10 bulan penjara di PN Denpasar, Selasa (12/11).
Desak Made Wiratningsih, 36, majikan penyiram air panas terhadap dua pembantunya Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik di rumahnya di Jalan By Pass Dharmagiri, Perumahan Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar bulan Mei 2019 lalu, akhirnya divonis 6 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Gianyar, Selasa (12/11).
Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Jogjakarta bernama Awan Saktianto (21) menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal (OTD) pada Minggu (10/11) dini hari.
Saat bersamaan datang petugas Polsek Kuta Utara yang langsung mengamankan pentolan geng motor atas nama I Gede DA asal Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung.
Nasib naas menimpa Noviana Baru, gadis asal Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ( NTT).
Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tujuh preman sebagai debt collector yang disuruh sebuah perusahaan untuk menagih utang kepada korban.
Sapri (48) diamankan polisi setelah menganiaya anaknya, Yusril (18), dengan cara menggergaji tangan korban.
Polisi menahan dan menetapkan Asep Doni (25) sebagai tersangka lantaran menganiaya anak tirinya, Alvin Putra Samsyulbahri (3,5) di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciami, Jawa Barat.
Gara-gara tersinggung siswa tertawa saat seminar berlangsung
Tak ada CCTV di lokasi kejadian, polisi kesulitan lacak pelaku
JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar restitusi bagi korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik masing-masing Rp 21 juta.
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan tiga remaja wanita berinisial LX, ST dan PT, menjadi korban persekusi yang dilakukan satu keluarga.
Seorang siswa SMA di wilayah Kelurahan Kubu, Bangli, melapor ke Mapolsek Bangli, pasca ditendang oleh kakak kelasnya di areal kantin sekolah, Jumat (11/10) pagi.
“Tersangka langsung marah dan mengatakan korban tidak bisa memperbaiki motornya. Lalu menghajar korban hingga babak belur,”
Setelah dituntut 7 tahun, driver ojek online, Dwi Apriyanto, 32 yang melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap karyawati Tiara Dewata, Ni Kadek Candrika Mirani, 21 sedikit bernafas lega.
Laporan dari Prajuru Banjar Wangaya Kelod yang menjadi korban penganiayaan, I Ketut Suarta didalami oleh penyidik Polresta Denpasar.
Suarta mengaku dipukul gara-gara melarang sejumlah orang yang membuat kapling tempat parkir di Jalan Kartini di dekat Pasar Badung, Denpasar.
PA menampar korban sebanyak tiga kali. Dua kali pada pipi kanan dan sekali pada pipi kiri.
Cekcok saat menggelar pesta minuman keras (Miras), I Putu Jati, 32, asal Banjar/Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem menganiaya kakak kandungnya I Wayan Pica, 48, hingga terkapar dan pingsan, di halaman rumah milik I Ketut Sueca, di Banjar/Desa Muncan, Kecamatan Selat, Selasa (1/10) pukul 21.00 Wita.
Pegiat medsos Ninoy Karundeng diduga dianiaya dan diculik sekelompok orang.
Topik Pilihan
-
Jembrana 10 Jan 2025 180 Polisi Amankan Penetapan Cabup-Cawabup
-
-
Tabanan 10 Jan 2025 Penanganan Infrastruktur Jadi Prioritas
-
-
-
Badung 09 Jan 2025 44 Tenaga Kontrak Tak Lulus Seleksi PPPK
-
-
-
Denpasar 08 Jan 2025 2 Taman di Denpasar Berstatus SNI
Berita Foto
Iringan Ritual di Catus Pata Bangli
Target Ekspor Nasional pada 2025
Bertani Mujur dari Umbi Kencur
Kunjungan Wisatawan 2024 di Danu Beratan
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Fakta vs Angan-angan
Nākrocamicchenna mṛṣā vadecca napaiṣunyam janavādaṁ na kuryāt, satyavrato mitabhāṣo pramattastya vagdvāramupaiti guptim. (Sãrasamuccaya, 124)