Tag: KTP (10 persen)
Klungkung
02 Apr 2024 10:02
SEMARAPURA, NusaBali - Pasangan calon (Paslon) perseorangan/independen yang akan berlaga di Pilkada 27 November 2024 harus berkeringat mengumpulkan dukungan KTP terverifikasi. Di Kabupaten Klungkung, kandidat paslon perseorangan harus mengantongi minimal dukungan 16.706 KTP (10 persen) dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Topik Pilihan
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
Bencana Melanda Bali
HAMPIR sepanjang Desember tahun lalu hujan lebat mengguyur Bali, sepanjang hari. Banjir di mana-mana, memberi tahu warga: banyak selokan, sungai, mampet karena warga buang sampah sesuka hati ke saluran irigasi.