Tag: Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
JAKARTA, NusaBali - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun, hingga 31 Maret 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp 580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerint
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 08 Jan 2025 2 Taman di Denpasar Berstatus SNI
-
Denpasar 08 Jan 2025 Polda Bali Masih Buru Pemerkosa WNA China
-
-
Gianyar 07 Jan 2025 Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100.000/Kg
-
-
Denpasar 07 Jan 2025 Pemprov Beri Diskon Pajak Ranmor
-
-
Berita Foto
Kunjungan Wisatawan 2024 di Danu Beratan
Penataan Kawasan
Diskon Tarif Listrik
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Fakta vs Angan-angan
Nākrocamicchenna mṛṣā vadecca napaiṣunyam janavādaṁ na kuryāt, satyavrato mitabhāṣo pramattastya vagdvāramupaiti guptim. (Sãrasamuccaya, 124)