Tag: I Ketut Rai Darta
Terdakwa Ketut Rai Darta juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar atau diganti pidana penjara selama 3,5 tahun.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000.
Modus operandi yang dilakukan terdakwa yakni pembuatan kredit fiktif hingga pencairan dana deposito tanpa sepengetahuan nasabah.
Ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi keuangan LPD Gulingan dilakukan oleh Rai Darta selaku kepala LPD. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp 30.922.440.294.
Topik Pilihan
-
-
-
-
-
Nasional Plus 20 Jan 2025 Banjar Tangsel Gelar Upacara Metatah
-
-
Buleleng 18 Jan 2025 Buleleng Dapat Bantuan Guardrail 40 Meter
-
-
Berita Foto
Nusa Ning Nusa
Tradisi Makanan Bergizi, Bukan karena Gratis
UPAYA pemerintah untuk menyediakan makan gratis patut diacungi dua jempol. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan masyarakat miskin.