Tag: Bendesa Adat Berawa
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, resmi menyandang status terpidana terkait kasus pemerasan dalam pengurusan izin investor.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Senin (23/9), kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap investor yang melibatkan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.
Pasek menilai tuntutan JPU tidak konsisten dan sejumlah unsur dakwaan tidak terbukti di persidangan.
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana,54, dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (5/9). Riana didakwa atas kasus dugaan pemerasan kepada investor.
Riana mengungkapkan bahwa jika Rp 10 miliar tersebut cair, Andianto menyarankan Rp 4 miliar diberikan kepada desa adat, sementara sisanya bisa diambil oleh Riana.
Saksi ahli, Mahrus Ali memberikan pandangan bahwa hanya Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Negara, Advokat, dan Hakim yang bisa dijerat dengan kasus korupsi.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah definisi gaji dan honor. Saksi ahli menjelaskan bahwa gaji dan honor adalah dua hal yang berbeda.
DENPASAR, NusaBali - Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (27/6) pagi.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Mengingat status terdakwa sebagai Bendesa Adat yang menerima gaji dari keuangan Daerah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung memenuhi kriteria dalam definisi Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam UU Tipikor
DENPASAR, NusaBali - Pasca didakwa atas kasus dugaan pemerasan investor senilai Rp 10 miliar, Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika dkk menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (6/6) pagi.
DENPASAR, NusaBali.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mengungkapkan bahwa Bendesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (54), diduga melakukan pemerasan terhadap seorang investor bernama Andianto Nahak T Moruk.
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana akhirnya resmi mengajukan praperadilan ke PN Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pungli (pungutan liar) oleh Kejati Bali.
DENPASAR, NusaBali - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Bendesa Adat Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Ketut Riana (KR) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon investor. Dalam keterangan resminya, MDA Bali menyebut kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi Prajuru Desa Adat di Bali.DENPASAR, NusaBali - Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menegaskan mendukung penuh proses hukum yang dilakuka
Dinas Pemajuan Desa Adat (PMA) Provinsi Bali dan MDA Bali akan gelar pertemuan membahas OTT terhadap Bendesa Adat Berawa, Sabtu hari ini
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)