Tag: I Ketut Riana
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, resmi menyandang status terpidana terkait kasus pemerasan dalam pengurusan izin investor.
DENPASAR, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin investor yang menyeret Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Senin (23/9), kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap investor yang melibatkan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.
Pasek menilai tuntutan JPU tidak konsisten dan sejumlah unsur dakwaan tidak terbukti di persidangan.
Saksi ahli, Mahrus Ali memberikan pandangan bahwa hanya Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Negara, Advokat, dan Hakim yang bisa dijerat dengan kasus korupsi.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah definisi gaji dan honor. Saksi ahli menjelaskan bahwa gaji dan honor adalah dua hal yang berbeda.
DENPASAR, NusaBali - Sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (27/6) pagi.
Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
DENPASAR, NusaBali - Pasca didakwa atas kasus dugaan pemerasan investor senilai Rp 10 miliar, Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana melalui kuasa hukumnya I Gede Pasek Suardika dkk menyampaikan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (6/6) pagi.
Saat pembacaan dakwaan, JPU mengungkap bagaimana Ketut Riana melakukan dugaan pemerasan kepada investor yang akan membangun apartemen dan resort
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana, yang jadi terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan dan pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (30/5).
Barang bukti yang dilimpahkan diantaranya uang tunai Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner, handphone dan sejumlah alat bukti lainnya.
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana yang mengajukan praperadilan ke PN Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan pungli (pungutan liar) ditanggapi santai oleh Kejati Bali.
Topik Pilihan
-
-
-
-
Tabanan 17 Nov 2024 DPRD Tabanan Sambangi Sekolah Rusak
-
Badung 17 Nov 2024 Balapan Liar Dibubarkan, Satu Orang Diamankan
-
-
-
Denpasar 16 Nov 2024 Cegah Judol, HP Anggota Diperiksa Propam
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
Orang Bali Berdebat
BERDEBAT itu bersilat kata berbekal ilmu, bukan sembarang ngomong. Kalau debat tak bermutu, sekadar guyonan, itu debat kusir namanya. Kadang yang diomongkan itu mengambang, berputar-putar, itu ke itu saja.