Tag: KPR
Bank Indonesia sudah member kelonggaran terkait rasio pembiayaan sehingga OJK mendorong agar debitur KPR juga mendapat kemudahan.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali optimistis kebijakan pelonggaran rasio pembiayaan atau LTV akan menstimulasi pertumbuhan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Bank Indonesia melonggarkan syarat uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) dengan membebaskan perbankan untuk memberikan besaran maksimum nilai kredit (Loan To Value/LTV) pembelian rumah pertama.
Bank Indonesia (BI) siap melakukan relaksasi aturan uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau aturan Loan to Value dan Financing to Value (LTV/FTV).
Uang muka KPR yang diperingan dari 20 persen menjadi 15 persen dimaksudkan menaikkan penyaluran kredit.
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi diluncurkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Seririt, untuk mensukseskan program satu juta rumah dari Kementerian PUPR RI.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menunda rencana menerapkan aturan rasio nilai pinjaman dari aset atau loan to value (LTV) yang diperuntukkan untuk kredit kepemilikan rumah berdasarkan wilayah.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji perubahan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Survei Rumah.com yang dituangkan dalam Propert Affordability Sentiment Index 2017 menunjukkan 86 persen konsumen properti masih meihat proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masih ruwet/ berbelit, ke depannya diharapkan ada kebijakan yang memudahkan baik dilakukan pemerintah mapun perbankan.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)