Tag: Ormas
Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang rawan ditunggangi kepentingan politik, mendapat sorotan Bupati Jembrana, I Putu Artha
Saat diamankan dia mengaku mengedarkan narkoba selama lima bulan belakangan. Dia melakukan itu karena faktor ekonomi,”
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menanggapi langkah Gubernur Bali, Wayan Koster yang hanya memberikan surat peringatan kepada tiga organisasi massa (Ormas), yakni Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu.
Pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani vonis 5 bulan penjara di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Minggu (20/1).
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku sudah menemui Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk menyampaikan surat peringatan yang telah dikeluarkan untuk ormas Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu.
Gubernur Wayan Koster secara resmi ambil tindakan dengan memberikan surat peringatan terhadap 3 ormas besar di Bali, yakni Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB
Surat peringatan yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster terhadap tiga ormas besar di Bali: Laskar Bali, Baladika Bali, Pemuda Bali Bersatu (PBB), Selasa (15/1) sore, ditanggapi positif para pimpinan organisasi kemasyarakatan tersebut.
Perihal Pembekuan Tiga Ormas di Bali
Komisi I Janji Koordinasi dengan Gubernur
Kapolda Bali, Dr Irjen Pol Petrus Reinhard Golose meminta Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin untuk mengecek surat rekomendasi Kapolda kepada Gubernur Bali terkait penghentian sementara 3 Ormas (Organisasi Masyarakat) di Bali, Rabu (9/1).
Pentolan Ormas yang calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, divonis 5 bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.
Polda Bali dan Polresta Denpasar menurunkan ratusan personilnya untuk mengamankan sidang putusan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali dengan terdakwa pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, yang rencananya digelar hari ini, Jumat (28/12) pukul 12.00 Wita di PN Denpasar.
Pentolan Ormas yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, dituntut 7 bulan penjara terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.
Karena itu, ketika tahapan pemilu sudah berlaku di tiap komponennya, maka semua aturan yang berlaku merujuk pada Undang-Undang Pemilu.
Pentolan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali kembali disudutkan saksi dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (4/12).
Hakim berulang kali menanyakan ketegasan saksi I Made Budiarta (PNS Satpol PP), apakah ditendang atau hanya disentuh, namun Budiarta selalu berbelit-belit.
Hakim menyatakan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sah dan sesuai dengan hukum.
Sebanyak 175 organisasi masyarakat (ormas) terdaftar di wilayah Kabupaten Tabanan.
Pentolan Ormas yang juga calon DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Kamis (15/11) pukul 15.00 Wita.
Pentolan Ormas yang juga calon anggota DPD RI Dapil Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya, 40, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap Satpol PP Provinsi Bali, di PN Denpasar, Kamis (8/11).
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)