Tag: PN Amlapura
AMLAPURA, NusaBali - Seorang petani miskin bernama I Made Kasih alias Selepeg terancam hukuman penjara selama 2 tahun usai Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem, menyatakan dirinya melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP tentang memberikan keterangan palsu.
AMLAPURA, NusaBali - I Made Kasih alias Selepeg, 53, yang jadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah keluarga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura pada Kamis (14/3). Selepeg terancam hukuman 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut.
Antisipasi dampak bencana erupsi Gunung Agung, Pengadilan Negeri Amlapura buat sementara waktu dipindahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)