Tag: Tambang Pasir
DENPASAR, NusaBali - Pemilik sekaligus pendiri PT Pasir Toya Anyar Kubu (PT PTAK) I Nengah Subrata, 55, dipecat dan dipolisikan oleh I Made Arnawa selaku Direktur Legal PT PTAK.
MANGUPURA, NusaBali
Sejumlah warga mengeluhkan adanya aktivitas galian C di Jalan Goa Gong, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan.
Pasir laut rencananya dijual dengan harga Rp 400.000 per truk.
Penambangan pasir pantai menimbulkan dampak parah seperti di pesisir pantai Takalar, Sulawesi Selatan, yang membuat abrasi hingga 30 meter.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memergoki penambangan pasir liar di eks galian C, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (18/10).
Target pajak galian C tahun 2019 dipasang Rp 55 miliar.
Izin galian C mengacu Perda Provinsi Bali No 04 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Tiga lokasi galian C di Banjar Sangging, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, belum berizin. Hari ini pemilik dimintai keterangan di kantor Satpol PP Bali.
Tepat di selatan jembatan Desa Tangkas itu mereka membuat akses jalan agar truk bisa masuk ke tengah untuk memudahkan mengangkut pasir.
Penambangan ilegal tidak memberikan pendapatan asli daerah, kegiatan tidak terkontrol, cenderung merusak lingkungan dan fasilitas umum.
Pencari pasir liar ini kini beroperasi di sisi selatan jembatan Bypass Prof IB Mantra, wilayah Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Pembangunan depo bertujuan membatasi jumlah truk masuk ke lokasi galian C dan meningkatkan pajak.
Padahal Bupati Buleleng sudah bersurat kepada Bupati Karangasem agar truk bisa ke lokasi galian C di Kubu.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)