Tag: PHR
DPRD Bangli berencana membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan penggunaan dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR).
Pimpinan KPK sebut Provinsi Bali selama ini paling baik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Tunggakan pajak hotel Rp 1,3 miliar, dan pajak restoran Rp 1,2 miliar. Alasannya antara lain tempat usaha sudah tutup karena bangkrut.
Target pajak restoran tahun 2018 sebesar Rp 1,430 miliar, hingga 31 Agustus terealisasi Rp 1,139 miliar atau 79,67 persen.
Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengintensifkan upaya penagihan terhadap tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) di daerah pesisir utara Pulau Bali, karena terdapat sejumlah hotel dan restoran yang menunggak PHR dan pajak lain yang seharusnya disetorkan ke pemerintah setempat.
Pemkab Badung pilih mendatangi langsung wajib pajak yang sudah menunggak pajaknya.
Pembagian Pajak Hotel dan Restauran (PHR) milik Kabupaten Badung kepada 6 kabupaten penerima harus diselesaikan secara politik.
Ketua Pansus APBD Induk 2016 I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan bagi-bagi dana PHR dari Kabupaten Badung kepada 6 kabupaten penerima tidak perlu lagi ada perubahan Perda APBD Bali 2017.
Dengan bantuan tersebut, kabupaten penerima bisa membuka destinasi wisata baru. Namun penggunaan bantuan harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
PHR yang didistribusikan ke 6 kabupaten sebesar Rp 267,6 miliar disisihkan dari Badung dan Rp 18,5 miliar dari Denpasar.
“Kan komunikasikan dong? Jangan kabupaten yang menerima dipojokkan. Kan antar kabupaten di Bali rata- rata sesama bupati dari PDIP”
‘Kalau sampai minta pengurangan pajak, itu aneh. Karena tingkat hunian mereka tinggi. Lagipula pajak itu kan dibayar konsumen, bukan hotel itu sendiri,’ (Komisi I).
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)