Tag: Korupsi
Uang yang dikembalikan tersebut merupakan sisa uang yang dinikmati para tersangka selama menjabat sebagai pengurus DAPM Swadana Harta Lestari.
TABANAN, NusaBali - Kasus dugaan korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari ---sebelumnya disebut PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Kediri, Tabanan rupanya menyeret Perbekel (Kepala Desa) Kediri.
DENPASAR, NusaBali - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin investor yang menyeret Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Sriastini didakwa ‘ngembat’ dana BUMDes dengan modus kredit fiktif selama periode jabatannya dari tahun 2012 hingga 2019.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menyebut, eksekusi pembayaran pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi di LPD Anturan masih diupayakan.
SINGARAJA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berpesan kepada seluruh istri pejabat di Buleleng agar ikut aktif mencegah korupsi.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Senin (23/9), kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap investor yang melibatkan Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana.
Pasek menilai tuntutan JPU tidak konsisten dan sejumlah unsur dakwaan tidak terbukti di persidangan.
Kedua terdakwa diduga secara melawan hukum telah memperkaya diri mereka masing-masing, dengan rincian Supardi sebesar Rp 263,3 juta dan Budiasa sebesar Rp 174,1 juta.
DENPASAR, NusaBali - Mantan Bendahara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Baluk, Jembrana, yakni Ni Komang Pujiani dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (12/9).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7.202.530.000.
DENPASAR, NusaBali - Bendesa Adat Berawa I Ketut Riana,54, dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (5/9). Riana didakwa atas kasus dugaan pemerasan kepada investor.
Hal-hal yang meringankan dalam tuntutan yaitu perilaku sopan kedua terdakwa selama persidangan serta usia lanjut mereka.
SINGARAJA, NusaBali - Gugatan praperadilan yang diajukan Nyoman Supardi dan I Kadek Budiasa atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, kandas di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa atas kasus korupsi dengan kerugian Rp 30,9 miliar yang melibatkan mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Gulingan, Mengwi, Ketut Rai Darta, 54, pada Selasa (27/8).
Riana mengungkapkan bahwa jika Rp 10 miliar tersebut cair, Andianto menyarankan Rp 4 miliar diberikan kepada desa adat, sementara sisanya bisa diambil oleh Riana.
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa (20/8) pagi, kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan kerugian Rp 30,9 miliar, yang melibatkan mantan Ketua LPD Desa Adat Gulingan, Mengwi, I Ketut Rai Darta, 54, dalam masa jabatannya dari tahun 2004 hingga 2020.
DENPASAR, NusaBali - Nekat melakukan penggelapan, Lie Hwi Chiang alias Putu Merta Jaya, 59, harus bersiap menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Dalam dakwaan diketahui, terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan USD 11.689 atau Rp 164 juta.
Mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan divonis 1,5 tahun, mantan Bendahara, I Nyoman Ribek Adi Putra divonis 4 tahun dan mantan Sekretaris I Made Daging Palguna divonis 2,5 tahun penjara.
Untuk tersangka Nyoman Supardi dan Kadek Budiasa tetap ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Singaraja sembari menunggu jadwal sidang.
Topik Pilihan
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
-
-
Jembrana 21 Nov 2024 Tertimpa Pohon, Pagar Jembatan Rusak
-
-
Badung 20 Nov 2024 Parkir Sembarangan, Polisi Tindak Sopir Truk
-
Buleleng 20 Nov 2024 Pencairan Bansos Ditunda Jelang Pilkada
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)